Hukum & KriminalPendidikan & Kesehatan

Koalisi Pembela LPM Lintas IAIN Ambon: Hentikan Upaya Pemidanaan

potretmaluku.id – Koalisi Pembela LPM Lintas yang terdiri dari LBH Pers, AJI Indonesia, KIKA, AJI Ambon dan IJTI Pengda Maluku, mendesak Polda Maluku menghentikan upaya pemidanaan terhadap sembilan penggiat Lembaga Penerbitan Mahasiswa atau LPM Lintas Intitut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon.

Siaran pers yang diterima potretmaluku.id dari Koalisi Pembela LPM Lintas ini, Rabu (25/4/2022), menilai upaya pemidanaan terhadap Penggiat LPM Lintas, semakin menunjukan bahwa IAIN Ambon tidak dapat mewujudkan ruang aman bagi korban kekerasan seksual.

“Di samping itu, upaya kriminalisasi ini juga menciderai hak atas kebebasan berekspresi dan akademik di saat Dewan Pers telah menyatakan karya jurnalistik bertajuk ‘IAIN Rawan Pelecehan Seksual’ di Majalah Lintas, telah sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” sebut koalisi.

Menurut mereka, sembilan penggiat LPM Lintas tersebut dilaporkan oleh H. Gilman Pary, Fungsional Analisis Kepegawaian Ahli Madya IAIN Ambon kepada Polda Maluku tertanggal 18 Maret 2022.

Pelaporan itu terjadi, kata kalisi, setelah LPM Lintas IAIN Ambon menerbitkan majalah dengan judul “IAIN Ambon Rawan Pelecehan” edisi 14 Maret 2022.

“Majalah tersebut adalah hasil liputan investigasi tim redaksi terkait dugaan 32 kasus kekerasan seksual, yang terjadi di IAIN Ambon selama periode tahun 2015 hingga 2021,” tandas Koalisi Pembela LPM Lintas.

Koalisi ini juga menyebutkan, pada 11 dan 15 Mei 2022, sembilan penggiat LPM Lintas menerima surat undangan wawancara/panggilan klairifikasi dari Polda Maluku dari staf kampus IAIN Ambon. Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin menyatakan surat undangan dan proses pemeriksaan terhadap sembilan penggiat LPM Lintas tidak patut dan tidak sah secara hukum.

“Panggilan klarifikasi bukan merupakan salah satu proses pemeriksaan yang dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ujar Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin, Rabu (25/5/2022).

Sementara, Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito mengingatkan agar Polda Maluku merujuk hasil penilaian Dewan Pers bernomor 446/DP-K/V/2022 yang terbit pada 13 Mei 2022 yang isinya menyatakan bahwa LPM Lintas patut diberikan penghargaan, karena mengangkat kepentingan publik yang bersifat mendesak, mengingat jumlah korban kekerasan sangat banyak.

IAIN Ambon seharusnya dapat memberikan perlindungan khusus terhadap Penggiat LPM Lintas IAIN Ambon serta menjadikan hasil liputan investigasi yang terdapat di majalah “IAIN Rawan Pelecehan” sebagai titik mula bagi kampus untuk membantu korban kekerasan seksual memperoleh keadilan serta pemulihan.

“Sudah jelas bahwa LPM Lintas IAIN Ambon tidak selayaknya dipidana karena bekerja untuk kepentingan publik. Rektor IAIN Ambon harus melindungi LPM Lintas sebagai bentuk komitmen untuk menjamin kebebasan berekspresi dan kebebasan akademik yang dijamin undang-undang,” kata Sasmito.

Sedangkan KIKA menyatakan, bahwa UU Sisdiknas menjamin kebebasan akademik. Selain itu majalah Lintas telah memenuhi kaidah keilmuan yg seharusnya.

“Tindakan pembekuan, bahkan kriminalisasi yang terjadi adalah upaya tekanan dan pendisiplinan yang melanggar Surabaya Principle of Academic Freedom. Kasus ini juga menimbulkan keprihatinan internasional, dan telah dilaporkan dalam UPR 41st Tahun 2022 bersama Scholar at Risk (SaR),” tegas KIKA.

Oleh karena itu Koalisi Pembela LPM Lintas yang terdiri dari LBH Pers, AJI Indonesia, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik, AJI Ambon dan IJTI Pengurus Daerah Maluku mendesak:

1. Rektor IAIN Ambon menghentikan segala bentuk tindakan intimidatif serta mencabut SK Pembekuan LPM Lintas;

2. Polda Maluku menghentikan proses hukum terhadap sembilan Penggiat LPM Lintas serta memerintahkan H. Gilman Pary, Fungsional Analisis Kepegawaian Ahli Madya IAIN Ambon, mencabut laporan kepada Polda Maluku;

3. Menteri Agama RI untuk turun tangan mengawasi pelanggaran kebebasan akademik IAIN Ambon terhadap LPM Lintas.(*/TIA)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button