IJTI Pengda Maluku Mengecam Pemukulan Jurnalis dan Desain Grafis LPM Lintas IAIN

potretmaluku.id – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah (Pengda) Maluku mengecam pemukulan jurnalis dan desain grafis Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon.
Pemukulan dialami M. Nurdin Kaisupy dan Muh. Pebrianto. Keduanya, dipukul oleh tiga orang yang mengaku kerabat Yusuf Laisouw, Ketua Jurusan Sosiologi Agama IAIN Ambon.
Kejadian itu, terjadi di Ruang Redaksi Lantai 2 Gedung Ushuludin Dakwah IAIN Ambon, Selasa (15/3/2022) pukul 11.30 WIT.
Kronologis Pemukulan:
Korban pemukulan ini yakni Muh Pebrianto, dan M. Nurdin Kaisupy. Pebrianto adalah layouter majalah dan Nurdin adalah wartawan yang terlibat dalam proyek liputan khusus bertajuk “IAIN Ambon Rawan Pelecehan” itu.
Aksi pemukulan bermula ketika Ketua Jurusan Sosiologi Agama di Fakultas Ushuluddin dan Dakwah (Uswah) Yusup Laisouw mendatangi sekretariat Lintas di Gedung Kembar lantai dua pada Selasa (15/3/2022), sekitar pukul 12 siang.
Kedatangan Yusup itu bertujuan bertemu penanggungjawab majalah supaya mengklarifikasi pernyataannya di dalam artikel berjudul “Tutup Kasus Itu…”.
Dalam berita ini, Yusup dua kali meminta salah satu korban kekerasan seksual menghapus dan tidak menyebarkan obrolan bernada mesum yang dikirim pelaku yang diduga melakukan pelecehan seksual berinisial IL.
Menurut Yusup, pernyataannya di dalam berita berjudul “Tutup Kasus Itu…”, yang memaksa Mirna menghapus bukti chat IL, tidak sesuai fakta. Ia juga mempermasalahkan fotonya dimuat di majalah.
Yusup akhirnya mendesak Pebrianto dan Nurdin memanggil penanggung jawab majalah. Ia mengancam akan membawa keluarganya menyeruduk sekretariat Lintas jika tidak bertemu penanggungjawab majalah.
“Sekarang telepon dong (mereka) datang kemari. Kalau tidak, wallahi billah, beta suruh masyarakat datang,” kata Yusup, mengancam, “Beta kasih tahu ini, beta siap tanggung jawab.”
Sekitar lima menit setelah Yusup meninggalkan kantor Lintas, datang tiga pria yang mengaku sebagai keluarganya. Ketiga pria, yang diduga mahasiswa IAIN Ambon ini pun menuduh berita kekerasan seksual tidak sesuai fakta.
“Majalah itu isinya paling banyak menuai kontroversi, tidak sesuai fakta. Berita bohong, semua ada dalam majalah itu,” kata salah satu pria.
Mereka pun mengambil majalah dan membuka artikel “Tutup Kasus Itu…”. Seorang pria berkaus merah maron langsung membanting majalah di lantai.
Melihat tindakan brutal ini, Nurdin menegur pria tersebut. “Itu artinya tidak menghargai katong (kita) punya karya,” kata Nurdin, yang juga menjabat sekretaris LPM Lintas.
Namun lelaki itu menjawab: “Ini bukan tidak menghargai, tetapi ini mengenai nama baik keluarga.”
Tak lama lelaki ini berdiri dan melayangkan tinju ke dada Nurdin. Di waktu bersamaan, Pebrianto pun ditendang pria tersebut karena merekam peristiwa intimidasi di sekretariat Lintas ini.
Tak hanya memukul dan menendang. Tiga pria yang mengaku saudara Yusup, mantan Sekretaris Jurusan Sosiologi Agama, itu memukul kaca jendela kantor Lintas hingga gugur dan berserakan di lantai. Mereka pun berusaha merangsek masuk kantor organisasi untuk kembali memukul Pebrianto dan Nurdin, tapi datang sejumlah anggota Lintas melerai mereka.
Maka, pemukulan ini menghambat dan membatasi jurnalis dalam melakukan kegiatan jurnalistik di ruang publik dan jelas-jelas menyalahi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers yang di dalamnya menjamin kerja-kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Karena kerja-kerja jurnalistik mulai dibatasi alhasil peran pers bagi kepentingan masyarakat mulai terganggu. Selain itu hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang dijamin oleh undang-undang juga terabaikan.
Atas hal demikian, maka IJTI Pengda Maluku mengeluarkan pernyataan sikap sebagai berikut:
1. Mengecam tindakan pemukulan terhadap Muh. Nurdin Kaisupy dan Muh. Pebrianto yang diduga dilakukan tiga kerabat, Ketua Jurusan Sosiologi Agama Yusuf Laisouw.
2. Tindakan/perbuatan menghalangi kegiatan jurnalistik adalah perbuatan melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
3. IJTI mengimbau kepada masyarakat tidak melakukan tindakan kekerasan kepada jurnalis.
Ambon, 15 Maret 2022
Imanuel Alfred Souhaly (Ketua IJTI Pengda Maluku)
Muhammad Jaya Barends (Sekretaris IJTI Pengda Maluku)
Pani Letahit (Ketua Devisi Advokasi dan HUmas IJTI Pengda Maluku).(*/TIA)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi