AmboinaHukum & KriminalMaluku

Polri Ajak Warga Sampaikan Kritik Tanpa Mengabaikan Hak Orang Lain

potretmaluku.id – Potongan video tanpa konteks dan informasi yang belum terverifikasi dapat memicu kesalahpahaman ketika beredar di media sosial. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir mengingatkan masyarakat agar memeriksa sumber dan kebenaran informasi sebelum menyebarkannya.

“Kami mengajak masyarakat menggunakan hak tersebut secara bijak dan bertanggung jawab. Perbedaan pendapat merupakan bagian dari demokrasi, dan dapat disampaikan secara tegas tanpa harus mengabaikan hak orang lain maupun ketertiban bersama,” kata Johnny dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2026.

Johnny juga mengajak masyarakat menyampaikan kritik dan aspirasi secara damai. Menurut dia, kebebasan berpendapat merupakan bagian penting dari demokrasi, tetapi pelaksanaannya perlu menghormati hak orang lain dan ketertiban umum.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Aturan tersebut menjadi salah satu landasan hukum bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, sekaligus mengatur kewajiban dalam pelaksanaannya.

Di ruang digital, Johnny mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mempercayai informasi yang diterima. Potongan video, narasi yang tidak lengkap, dan kabar yang belum terverifikasi dapat membentuk persepsi keliru jika disebarluaskan tanpa pemeriksaan.

Ia meminta masyarakat memeriksa sumber informasi, memahami konteks, dan membandingkannya dengan keterangan dari sumber tepercaya sebelum mengambil kesimpulan.

“Pastikan informasi yang kita terima benar sebelum membagikannya. Mari gunakan media sosial secara bertanggung jawab, tetap kritis, dan tidak mudah terprovokasi,” ujar Johnny.

Menurut Polri, media sosial semestinya menjadi ruang pertukaran gagasan dan penyampaian kritik secara konstruktif, bukan sarana menyebarkan provokasi.

Johnny mengajak masyarakat menjaga ruang demokrasi yang terbuka dan saling menghormati. Sikap kritis terhadap informasi, disertai pemahaman mengenai hak dan kewajiban dalam menyampaikan pendapat, dinilai penting untuk menjaga kehidupan bermasyarakat yang aman dan kondusif.(TIA)


Penulis :
Editor :

Berita Serupa

Back to top button