IAIN Ambon: Unit Kegiatan Mahasiswa LPM Lintas Tidak Ditutup
potretmaluku.id – Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon menanggapi ramainya pemberitaan media, terkait ditutupnya Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas di kampus tersebut.
Dalam keterangannya yang diterima redaksi potretmaluku.id pihak IAIN menyebutkan, rumor beredar di media sosial yang diendus oleh oknum crew Lintas serta simpatisannya bahwa UKM LPM Lintas IAIN Ambon ditutup, adalah tidak benar.
Yang benar itu, bahwa Kepengurusan UKM LPM Lintas dibekukan karena periodesasi kepengurusan 1 tahun telah berakhir terhitung sejak tanggal 16 Maret 2022 sesuai SK Kepengurusan. Hal ini ditegaskan Kuasa Hukum IAIN Ambon, Gajali Rahman, SH.I., M.H kepada wartawan, Sabtu (19/3/2022).
Gajali menegaskan, kebijakan yang diambil oleh Lembaga (IAIN) untuk membekukan UKM LPM Lintas, sudah sesuai dengan koridor atau mekanisme pembentukan organisasi UKM di kampus.
“Dimana, setiap kepengurusan UKM yang telah dinyatakan berakhir sesuai SK, maka kepengurusannya dikembalikan kepada institut. Hal ini dilakukan, mengingat fasilitas yang digunakan oleh setiap UKM di kampus, termasuk oleh UKM LPM Lintas milik lembaga negara, dalam hal ini IAIN Ambon,” tandasnya.
Sehingga, kata Gajali, untuk menghindari segala sesuatu yang tidak diinginkan, maka kepengurusan tersebut dibekukan, sembari menunggu proses evaluasi dan pembentukan kepengurusan yang baru.
Anehnya, lanjut dia, pasca dilakukan pembekuan itu, oknum pada UKM LPM Lintas, malah mengendus kalau pimpinan IAIN Ambon telah menutup dan membubarkan LPM Lintas. Padahal, apa yang diendus ke media sosial tersebut tidaklah benar.
“Yang benar itu, bahwa UKM LPM Lintas dikekukan karena periode kepengurusannya sudah berakhir. Saat ini, pimpinan telah memerintahkan pihak-pihak terkait untuk segera menyusun kepengurusan baru,” terangnya.
Langkah ini juga diambil, menurut Gajali, karena ditemukan adanya penyelahgunaan kebijakan oleh oknum-oknum di UKM LPM Lintas.
Saat pertemuan pihaknya dengan Pemimpin Redaksi Lintas, tanggal 16 Maret itu, kata Gajali, dijanjikan Pemred untuk menghadirkan Direktur Lintas. Nyatanya, yang dihadirkan bukan Direktur sesuai pada rujukan SK Rektor, tapi dihadirkan orang lain.
“Padahal, belum ada pergantian SK dan sebagainya. Ini bagi lembaga, merupakan pelanggaran, dan terpenting itu, bahwa masa kepengurusannya sudah selesai pada tanggal 16 Maret 2022 kemarin. Wajar kalau dibekukan,” tutup Gajali.(TIA)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi