Jubir Tegaskan Wali Kota Berwenang Tentukan Direktur Definitif Tirta Yapono
potretmaluku.id – Hasil seleksi Direktur Perumdam Tirta Yapono tidak otomatis menentukan pejabat yang akan memimpin perusahaan air minum milik daerah tersebut. Hal itu disampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui juru bicaranya, Ronald H. Lekransy, Rabu (28/10/2026).
Ronald menegaskan, keputusan akhir tetap berada di tangan Wali Kota selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), sesuai ketentuan perundang-undangan. Penetapan direksi harus mempertimbangkan aspek hukum, administrasi, kompetensi, integritas, rekam jejak, serta komitmen terhadap pelayanan publik.
Menurutnya, kewenangan Wali Kota mengangkat, mengevaluasi, dan memberhentikan direksi Perumdam Tirta Yapono mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
“Karena itu, keputusan pengangkatan tidak semata-mata didasarkan pada hasil seleksi, tetapi juga harus memperhatikan seluruh persyaratan dan tahapan yang berlaku, prinsip tata kelola perusahaan yang baik, serta kepentingan strategis perusahaan dalam menjamin pelayanan air bersih bagi masyarakat Kota Ambon,” jelas Ronald.
Selain persoalan pengangkatan direktur definitif, Pemkot turut menyoroti legalitas jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PT Dream Sukses Airindo (DSA).
Ronald menjelaskan, Perumdam Tirta Yapono menguasai 99 persen saham PT DSA sehingga memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan strategis melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Kedudukan tersebut memberikan hak kepada Perumdam untuk menggunakan hak suara dalam pengambilan keputusan strategis melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), termasuk pengangkatan dan pemberhentian direksi,” ujarnya.
Dia mempertanyakan apakah penunjukan dan keberlanjutan jabatan Plt Direktur PT DSA telah memenuhi mekanisme hukum yang berlaku.
“Karena itu, keabsahan jabatan Plt. perlu ditelusuri melalui keputusan penunjukan, anggaran dasar, dan kewenangan organ perseroan yang bersangkutan,” ungkapnya.
Sementara itu, perpanjangan penugasan Plt Direktur Utama Perumdam Tirta Yapono, Ir. Pietr Saimima, disebut dilakukan untuk menjaga kesinambungan program prioritas penyediaan air bersih hingga ditetapkannya direktur definitif.
“Kebijakan tersebut tetap harus mengacu pada PP Nomor 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum,” katanya.
Menanggapi pengaduan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan gugatan melalui pengadilan, Pemkot menyatakan menghormati hak setiap pihak menempuh jalur hukum. Namun, langkah tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran oleh Wali Kota ataupun mengesahkan kedudukan pengurus perusahaan.
“Semua harus dinilai berdasarkan fakta dan ketentuan hukum,” pungkasnya
Ronald menegaskan, penataan Perumdam Tirta Yapono dan PT DSA harus berjalan sesuai hukum dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Karena itu, setiap kebijakan penataan perusahaan harus mengutamakan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan perseorangan dan kelompok,” tegas Ronald. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi


