Ketua Sinode GPM Minta Pemprov Maluku Secepatnya Sediakan Tempat Layak untuk Masyarakat Kariuw
potretmaluku.id – Ketua Sinode Gereja Protestan Maluku (GPM) Elifas Tomix Maispatella menegaskan, berdasarkan hasil evaluasi pihaknya, maka Majelis Pekerja Harian (MPH) Sinode GPM menilai pada peristiwa Kariuw – Ory Pelauw, pemerintah harus bertindak cepat untuk menangani dugaan penggunaan senjata organik pada peristiwa tersebut.
Elifas menjelaskan di Ambon, Senin (31/1/2022), dari anatomi permasalahan maka ada tiga (3) agenda pokok yang sudah harus dilaksanakan secara cepat, namun komprehensif oleh pemerintah yaitu:
Pertama, penanganan pengungsi Kariuw yang saat ini berada di Negeri Aboru. Mereka sudah harus ditempatkan ke satu lokasi pengungsian dalam rangka memulihkan kondisi kemanusiaan.
“Sebab jika tidak, mereka akan menjadi warga negara yang diterlantarkan oleh negara. Mereka bukan membutuhkan bantuan natura dalam kebijakan tanggap darurat saja, tetapi ruang dan tempat untuk membangun hidup yang lebih manusiawi,” tuturnya.
Pihaknya, kata Elifas, tidak tahu, apakah ini harus ditangani oleh Badan Nasional penanggulangan Bencana (BNPB) atau Dinas Sosial, tetapi berkaitan dengan beban trauma masyarakat Kariuw, harus ada lokasi yang sekaligus menjadi bagian dari pemulihan rasa trauma.
“Jika itu di Pulau Haruku, atau di luar Pulau Haruku, maka pemerintah harus cepat memprosesnya,” tandas Elifas.
Kedua, pihaknya meminta rehabilitasi rumah-rumah yang dibakar di Kariuw. Sebab, kata dia, pemerintah bertanggungjawab merehabilitasi semua rumah yang dibakar oleh massa. Hal itu terkait dengan hak atas properti yang musnah oleh tindak kekerasan yang dilakukan.
Rehabilitasi itu, lanjut dia, adalah jaminan langsung bahwa masyarakat Kariuw dapat kembali ke negerinya dan tinggal di atas tanah serta di dalam rumah miliknya, dan mereka tidak lagi menjadi pengungsi atau kelompok etnik yang tercabut dari akar kulturalnya.
“Untuk itu, proses ini harus dibarengi dengan jaminan keamanan sebagai kewajiban negara (Polri dan TNI) dengan membangun Pos Keamanan Permanen dan penugasan personil yang netral atau nasionalis,” ujarnya.
Ketiga, tambah Elifas, penegakan hukum sebagai jaminan keadilan kepada seluruh warga negara Indonesia, terutama masyarakat Kariuw yang secara langsung menjadi korban.
“Pelaku serta aktor intelektual sudah harus ditangkap dan diproses. Malah jika ada aparat kepolisian yang diduga terlibat pun harus segera diproses secara transparan dan terbuka,” tegasnya.
Kepolisian Daerah Maluku diminta Elifas, harus segera membuktikan kinerja dan langkah cepatnya, bukan kemudian terbuai dalam berbagai isu lain yang kesannya untuk mengalihkan tindak kriminalitas ke kasus-kasus perdata.
Namun jika ada masalah keperdataan lainnya, kata Elifas, baiknya hal itu diselesaikan juga sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
Menurut Elifas, inilah tiga langkah yang sudah harus dilakukan oleh Pemerintah saat ini. Ini juga kata dia, yang sudah disampaikan masyarakat Kariuw secara langsung kepada Wakil Gubernur Maluku, Pangdam XVI/Pattimura dan Kapolda Maluku dalam kunjungan di Aboru, Kamis (27/1/2022) lalu.(WEH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi