Kemiskinan di Ambon Cukup Tinggi, Nathan : Harus Bisa Diturunkan
potretmaluku.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon berkomitmen untuk menurunkan angka kemiskinan di Kota Ambon.
Komitmen tersebut direalisasikan lewat penyusunan rancangan peraturan daerah (ranperda) penanggulangan kemiskinan. Ranperda itu telah masuk tahap uji publik. DPRD Kota Ambon hari ini menggelar uji publik atas ranperda tersebut di ruang rapat paripurna DPRD Ambon, Selasa (6/6/2023).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penanggulangan Kemiskinan, Nathan Palonda mengaku pengentasan kemiskinan sangat kompleks, tidak bisa ditangani oleh hanya satu sektor saja.
Untuk meminimalisir angka kemiskinan di suatu daerah, maka kerjanya harus secara bersama-sama. DPRD dan pemerintah serta institusi teknis lainnya harus bersinergi, bekerja secara simultan dengan berbagai sektor.
“Hari ini kita gelar uji publik ranperda itu, dengan mengundang stakeholder terkait. Masukan dan saran dalam uji publik yang menjadi bobot dalam penyempurnaan ranperda ini,” kata Nathan.
Menurutnya, perda tersebut menjadi sangat penting, karena Ambon sendiri masih memiliki tingkat kemiskinan di angka yang cukup banyak.
Dari data yang ada, lanjut dia, angka kemiskinan kota Ambon pada tahun 2022 kurang lebih mencapai 23 ribu. Jika persentasenya ke jumlah penduduk maka mencapai 4,7 persen penduduk miskin di Ambon.
“Makanya perda ini sangat penting. Kita harus bisa turunkan angka kemiskinan di Kota ini,” cetusnya.
Kata dia, ada beberapa poin penting yang terdapat dalam pasal 9 dan 10 ranperda tersebut, yakni pemerintah daerah bertanggungjawab dalam memenuhi hak warga miskin, menyusun kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.
Selanjutnya, menyusun dan mengupayakan integrasi program penanggulangan kemiskinan, membangun kemitraan dengan berbagai pihak serta mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategi dan program penanggulangan kemiskinan di daerah.
“Kalau tanggungjawab ini dijalankan dengan baik, dipastikan tingkat kemiskinan di Ambon akan menurun,” ujarnya.
Setelah dilakukan uji publik, pansus serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait akan kembali membahasanya hingga tahap finalisasi.
“Masih ada langkah selanjutnya. Kita akan bahas lagi sebelum ditetapkan menjadi Perda pada rapat paripurna DPRD,” jelasnya. (HAS)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi