Nasional

Kebijakan Migrasi TV Analog ke Digital Sah Sesuai UU

potretmaluku.id – Pelaksanaan migrasi penyiaran dari TV analog ke TV digital bukan tanpa dasar hukum, melainkan sudah sesuai dengan Undang-undang Pasal 72 angka 8 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Bahwa, program nasional berupa migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke digital dan penghentian siaran TV analog (Analog Switch Off), akan selesai paling lambat dua tahun sejak berlakunya undang undang tersebut yakni 2 November 2022,” ujar Direktorat Jendral Bina Pemerintahan DR. Ucup Hidayat, pada webinar Sosialisasi Program Bantuan STB, yang dilakukan secara daring, Jumat lalu (17/6/2022).

Ia menjelaskan, salah satu persiapan terkait ASO yaitu, pemberian alat bantu penerimaan TV digital atau Set-Top-Box (STB) yang berikan kepada rumah tangga miskin pemilik TV analog sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang diberikan oleh Kementrian Sosial kepada Kementrian Kominfo.

Menurut Ucup, pemerintah menyatakan dukungannya dalam tahapan pelaksanaan migrasi siaran ini. Dimana dalam aplikasinya, pemerintah melakukan sosialisasi migrasi TV analog ke TV digital kepada masyarakat.

Ini penting, kata Ucup, agar diketahui sehingga sangat penting peran media lokal serta perangkat daerah lain, dalam mensukseskan program pemerintah ini melalui pemberitaan.

“Penyampaian sosialisasi tersebut, mencakup kebijakan, serta penyampaian tentang apa saja yang diperlukan masyarakat untuk mendukung pengalihan TV Analog ke Digital ini,” jelasnya.

Selain sosialisasi, tambah Ucup, peran pemerintah juga terlihat dalam tindakan untuk memperkuat data terkait dengan masyarakat miskin yang membutuhkan STB.

“Data ini tentu saja melalui koordinasi antara Dinas Kominfo, Dinas Sosial, dan instansi vertikal seperti BPS di daerah masing-masing,” terangnya.

Setelah semuanya sudah dilakukan, kata Ucup, maka hal yang penting adalah melakukan pengawasan terhadap kebijakan yang dilaksanakan oleh masyarakat dan dunia usaha yang bergerak di bidang penyiaran.(WEH)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button