Nasional

Terkait Analog Switch Off, Pemerintah Wajib Salurkan STB Sesuai Kriteria

potretmaluku.id – Persiapan pelaksanaan kebijakan Analog Switch Off (ASO) ditopang oleh 4 pilar utama yakni pilar kualitas siaran TV Digital, program siaran digital, dukungan perangkat, dan pengetahuan masyarakat.

Keempat pilar ini memiliki alat pendukung masing-masing yakni, infrastruktur multipleksing, program siaran TV Digital, ekosistem perangkat penerima siaran digital, dan sosialisasi kepada masyarakat.

Plt. Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Dr.Ir. Ismail M.T. menjelaskan hal tersebut, saat menjadi narasumber webinar Sosialisasi Program Bantuan STB, yang dilakukan secara daring, Jumat (17/6/2022).

Baca Juga: Maluku Terima Jatah 19.113 Unit STB Bagi Keluarga Miskin

“ASO menjadi hal baru bagi masyarakat, namun unik dan wajib untuk dikembangkan secara merata kepada masyarakat,” tandasnya.

Untuk itu, menurut Ismail, pemerintah daerah yakni gubernur, bupati, dan wali kota diharapkan membantu memberikan data rumah tangga miskin, yang berhak untuk menerima bantuan Set Top Box (STB) dalam dua minggu kedepan, dengan mempedomani kriteria sesuai yang sudah ditentukan.

Adapun kriteria warga yang berhak menerima, kata dia, yakni, benar-benar tergolong rumah tangga miskin, memiliki pesawat TV analog, dan menikmati siaran TV melalui siaran teresterial, lokasi rumah tangga berada di lokasi pemasangan TV Digital, bersedia menerima dana memanfaatkan bantuan STB dan Dalam satu rumah tangga miskin menerima satu STB.

Baca Juga: Sosialisasi Peralihan TV Analog ke Digital di Maluku Masih Lemah

Selain itu, lanjut dia, pemerintah wajib mensosialisasikan agar masyarakat yang mampu segera membeli STB, baik melalui media online, atau toko-toko elektronik terdekat, serta pemerintah dapat membantu kelancaran distribusi STB.

“Baik oleh penyelenggara multipleksing, (swasta) maupun distribusi oleh Kementrian Kominfo yang adalah bantuan pemerintah,” tutup Ismail.(WEH)

IKUTI BERITA LAINNYA DIĀ GOOGLE NEWS


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button