MalukuPolitik

Jumlah Kursi Anggota DPR RI dan DPRD Maluku Masih Tetap Sama

potretmaluku.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menggelar sosialisasi pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR dan DPRD pada pemilihan umum Tahun 2024 di Swiss-belhotel, Kamis (30/3/2023).

Sosialisasi itu dihadiri oleh Gubernur Maluku yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), Sadli Ie, Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Maluku, Ketua Komisi I DPRD Maluku, dan Forkopimda Maluku, jajaran staf KPU Provmal, perwakilan Partai Politik (Parpol), dan Ormas.

Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun mengatakan, sosialisasi ini dilakukan agar pengurus parpol bisa memahami dan mulai mempersiapkan para calegnya yang akan mengikuti pemilu 2024.

Kata Rifan, sebelumnya KPU Maluku telah melakukan uji publik tentang penataan dapil dan alokasi kursi DPR RI/DPRD provinsi, berdasarkan putusan MK Nomor 80 Tahun 2022 dan UU Nomor 7 Tahun 2017.

“Dalam uji publik itu, banyak masukan dari parpol peserta pemilu yang inginkan penambahan jumlah anggota dewan di masing-masing dapil. Misalnya DPR RI yang awalnya 4 kursi, bisa bertambah misalnya 7 kursi,” kata Rifan.

Tak hanya itu, lanjut dia, ada juga yang menginginkan agar jumlah kursi DPRD Provinsi bisa bertambah, karena memang prinsip-prinsip kesetaraan/kesinambungan dan prinsip lainya yang diatur dalam UU tentang penataan daerah pemilihan memungkinkan seperti itu.

Meski begitu, Rifan mengaku, jumlah kursi DPR RI untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku tidak mengalami perubahan, masih tetap empat kursi. Begitu pula dengan jumlah kursi di DPRD Provinsi Maluku, masih tetap 45 kursi.

“Jadi keinginan parpol untuk menambahkan jumlah dewannya belum bisa terwujud karena jumlah penduduk Maluku tidak lebih dari 3 juta orang,” kata Rifan.

Di sisi lain, lanjut dia, KPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Sebagaimana tercantum dalam suatu putusan yang diperoleh dari Kemendagri, bahwa jumlah penduduk Maluku masih 1,8 juta. “Jadi jumlah kursi kita masih sama, 4 kursi untuk DPR RI dan jumlah kursi di DPRD Provinsi 45 kursi dengan 7 Dapil,” ujarnya.

Rifan menyebut, UU mensyaratkan jumlah penduduk 1-3 juta, itu berarti jumlah kursinya menjadi 45 kursi. Maluku sendiri belum sama dengan wilayah-wilayah di Pulau Jawa.

“Misalnya, Jawa Barat yang jumlah kursinya 120 karena jumlah penduduknya hampir 22 juta. Kita berharap, kedepan jumlah penduduk kota bertambah, sehingga berpengaruh terhadap alokasi kursi,” imbuhnya.

Dikesempatan tersebut, Rifan menyampaikan pembagian dapil dan jumlah kursi DPRD Provinsi Maluku pada Pemilu 2024, dimana dapil Maluku 1 yakni Kota Ambon dengan jumlah 9, dapil Maluku 2 yakni Kabupaten Buru-Bursel jumlah 5, dapil Maluku 3 Kabupaten Maluku Tengah 10 kursi.

Selanjutnya, untuk dapil Maluku 4 Kabupaten SBT jumlah kursi 3 kursi, dapil Maluku 5 Kabupaten SBB 5 kursi, dapil Maluku 6 Kabupaten Maluku Tenggara-Aru-Kota Tual 8 kursi, serta Dapil Maluku 7 yakni Kabupaten MTB-MBD dengan jumlah kursi 5.(HAS)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button