Pekan Depan, DPRD Ambon Usulkan Nama Calon Penjabat Wali Kota ke Kemendagri RI
potretmaluku.id – Dalam waktu dekat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon sudah harus mengusulkan nama calon Penjabat Wali Kota Ambon ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pasalnya, terjadi perubahan regulasi tentang pengusulan Penjabat (Pj) Kepala Daerah baik Wali Kota, Bupati dan Gubernur yang akan berakhir pada Mei 2023 mendatang.
Perubahan itu tertuang dalam surat nomor : 100.2.1.3/1773/SJ tertanggal 27 Maret 2023, perihal usul nama calon penjabat bupati/wali kota, yang ditandatangani langsung oleh sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Dewantoro.
Surat dari Kemendagri itu berisi 3 tiga poin penting yakni,
1). Penjabat Bupati/wali kota sebagaimana daftar terlampir akan berakhir masa jabatannya pada bulan Mei 2023. Sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2). Berkenaan hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon penjabat bupati/wali kota dengan orang yang sama/ berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan menteri dalam menetapkan penjabat bupati/walikota.
3). Usulan nama calon penjabat bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada angka 2 disampaikan paling lambat tanggal 6 april 2023 kepada menteri dalam negeri.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi