Humas Maxim Beberkan Izin Operasi di Kota Ambon
potretmaluku.id – Ribuan sopir angkutan kota (angkot) di Kota Ambon Senin kemarin menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Maluku.
Aksi yang dimotori Asosiasi Sopir Angkot Kota Ambon (ASKA) itu memprotes keberadaan taksi online Maxim yang dinilai beroperasi illegal di Kota Ambon.
Menurut mereka, keberadaan Maxim di Ambon selama dua tahun terakhir telah menganggu pendapatan sopir angkot. Dalam aksi tersebut, mereka juga meminta agar Pemprov Maluku membuat aturan untuk Maxim di Kota Ambon bila perlu mereka dibekukan.
“Ini sudah dua tahun mereka beroperasi tanpa ada aturan,” teriak Sekretaris ASKA Teddy Nelwan saat berorasi di depan Kantor Gubernur, Senin (30/9/2024).
Menanggapi hal tersebut, Spesialis Hubungan Masyarakat (Humas) Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir menyampaikan, Maxim secara sah dan legal beroperasi di Kota Ambon berdasarkan izin Nomor Sertifikat Tanda Daftar Kementerian Komunikasi dan Informatika No. 001037.01/DJAI.PSE/06/2021 atas nama perusahaan PT Teknologi Perdana Indonesia.
“Izin tersebut berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan operasionalnya di Indonesia,” ungkap Yuan kepada potretmaluku.id, Selasa (1/10/2024).
Untuk menjaga keseimbangan tarif, lanjut Yuan, Maxim telah mengikuti peraturan tarif yang telah ditetapkan pemerintah melalui peraturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 untuk zona 3 meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, NTB, NTT, Maluku, Papua, dan sekitarnya.
“Saat ini, kami juga sedang menunggu kepastian dari Dishub terkait kuota untuk pengurusan izin Angkutan Sewa Khusus (ASK) untuk para mitra pengemudi,” jelasnya.
Dia menjelaskan, kehadiran Maxim di Indonesia untuk melengkapi layanan transportasi sesuai kebutuhan masyarakat melalui pemanfaatan teknologi digital.
Keberadaan Maxim dan angkutan kota memiliki target pasar yang berbeda. Di saat angkutan kota menjemput penumpang di jalan dan mengemudi di sepanjang rute tertentu, Maxim bekerja secara eksklusif berdasarkan pesanan di aplikasi.
“Jadi kami pahami bahwa berdasarkan fakta di lapangan banyak permintaan dari masyarakat Ambon yang membutuhkan layanan transportasi online untuk menunjang kehidupan mereka,” katanya.
Dia mengaku, Maxim akan selalu menghargai hak konsumen untuk memilih apa yang nyaman bagi mereka. Maxim memberikan fasilitas untuk masyarakat agar mendapatkan pelayanan transportasi dengan nyaman serta menggunakan metode promosi yang sesuai.
“Jadi pembekuan aplikasi Maxim tanpa alasan dan landasan hukum yang jelas merupakan tindakan yang ilegal. Terlebih lagi, selama aksi protes berlangsung, aplikasi Maxim tetap berfungsi seperti biasa,” tandas Yuan. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi