Nasional

FoINI: Bentuk Otoritas Independen dalam RUU Perlindungan Data Pribadi

potretmaluku.id – Perdebatan mengenai otoritas atau kelembagaan dalam pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP) di DPR perlu mengarah pada satu titik temu. Pada Rapat Panja RUU PDP antara Komisi I DPR RI dengan pemerintah pada 29 Juni 2021 disepakati bahwa RUU PDP akan mengamanatkan pembentukan kelembagaan PDP.

Komisi I DPR RI mengusulkan agar dibentuk satu lembaga independen, namun sebaliknya, pemerintah menghendaki lembaga PDP dibentuk dibawah eksekutif.

Mencermati dinamika tersebut, Koalisi Freedom of Information Network Indonesia (FoINI), lewat siaran persnya, Rabu (30/6/2021), mengusulkan agar dibentuk otoritas independen.

Aspek kelembagaan penting untuk dibahas secara serius dan mendalam oleh pembuat undang-undang (DPR dan Pemerintah), karena kegagalan dalam merumuskan kelembagaan akan berdampak pada efektivitas implementasi undang-undang yang akan disahkan nantinya. Dalam konteks RUU Pelindungan Data Pribadi, lembaga independen diperlukan dengan berbagai pertimbangan berikut:

(a)  Banyaknya jumlah warga negara sebagai subyek hukum yang akan dilindungi. sebanyak 270,20 juta jiwa penduduk Indonesia (BPS: 2020) adalah subjek data atau pemilik data yang harus dilindungi.

(b)  Luas dan banyaknya cakupan Pengendali atau Prosesor data pribadi yang meliputi Badan Publik, lembaga non Badan Publik atau korporasi/swasta, maupun individu/orang perseorangan, baik entitas Indonesia maupun asing dengan beragam kepentingan atau kebutuhan penggunaan/ pemanfaatan data pribadi.

(c)  Tingginya tingkat variasi standar pengaturan pelindungan data pribadi di setiap sektor. Saat ini, berbagai sektor melakukan pengaturan data pribadi secara mandiri sehingga memerlukan standarisasi, harmonisasi dan sinkronisasi, termasuk kekosongan regulasi.

(d)  Lemahnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya pelindungan data pribadinya, sekaligus data pribadi orang lain yang ada dalam penguasaannya.

(e)  Akses asimetris antara individu/perseorangan sebagai pemilik data dengan Pengendali atau Prosesor yang umumnya korporasi/badan/organisasi.

Berdasarkan pertimbangan di atas, maka FOINI mengusulkan pengaturan soal otoritas kelembagaan PDP yang independen, proaktif (stelsel aktif), kolaboratif, fungsi regulasi dan supervisi, penegakan tindakan korektif, dan dukungan pendanaan independen.

Independen. FOINI mengusulkan pelaksana RUU PDP sebagai lembaga khusus yang bersifat independen. Tidak di bawah eksekutif. Lembaga khusus diperlukan mengingat besarnya tantangan sebagaimana dijelaskan di atas sehingga tugasnya tidaklah ringan.

Keberadaan lembaga independen lebih memberikan ruang untuk upaya hukum lanjutan seperti kepolisian, kejaksaan, dan mekanisme banding. Sedangkan sifat independen diperlukan karena lembaga ini akan mengatur dan mensupervisi, termasuk mengawasi Pengendali/Prosesor data pribadi yang mencakup badan publik atau penyelenggara negara, swasta, maupun individu, sehingga diharapkan kelembagaan PDP yang independen dapat terbebas dari berbagai konflik kepentingan, kecuali kepentingan terhadap tegaknya pelindungan data pribadi tersebut.

Proaktif (stelsel aktif). Lembaga independen ini diharapkan dapat mengambil peranan secara proaktif melalui regulasi, supervisi, kerja sama, dan menjalankan fungsi penyadaran publik. Melalui pilihan stelsel aktif dalam pelaksanaan pengawasan/pemeriksaan, lembaga ini juga diharapkan agar dapat bertindak tanpa harus menunggu sengketa/pelaporan/pengaduan masyarakat.

Pemeriksaan dan penilaian dapat dilakukan dengan tata cara yang cepat untuk menjatuhkan rekomendasi perbaikan maupun penjatuhan sanksi tanpa harus menggunakan model atau tata cara seperti persidangan, yang umumnya membutuhkan waktu yang cukup panjang dan biaya tinggi bagi para pihak. Terlebih lagi, posisi pemilik data pribadi sangat berbeda dengan Pengendali/Prosesor yang umumnya adalah lembaga/organisasi/ korporasi.

Kolaboratif. Lembaga independen harus didesain untuk bekerja dengan cara mengoperasionalkan/memperkuat/mendayagunakan ekosistem kelembagaan lain yang sudah ada, untuk memperkuat jaminan pelindungan data pribadi, misalnya: lembaga sertifikasi dan akreditasi, kejaksaan, kepolisian, dan lain-lain.

Fungsi regulasi dan supervisi. Mengingat tantangan sebagaimana dijelaskan di atas, memperkuat kesiapan Pengendali/Prosesor juga perlu menjadi perhatian dalam RUU PDP. Fungsi regulasi meliputi pengaturan standar pelaksanaan sebagai acuan Pengendali/Prosesor sekaligus untuk mengharmonisasikan pengaturan pelindungan data pribadi yang saat ini masih sektoral, termasuk mengeluarkan berbagai pedoman atau standar lainnya yang diperlukan. Fungsi supervisi (termasuk di dalamnya adalah pengawasan), meliputi pengawasan yang bertujuan memperkuat sistem dan deteksi dini atau pencegahan atas potensi pelanggaran yang terjadi.

Penegakan tindakan korektif, mengingat dalam tata hubungan kelembagaan negara modern tidak memungkinkan adanya “lembaga superior”, FOINI mengusulkan “perintah tindakan korektif” sebagai hasil pemeriksaan dengan berbagai sistem hukum lainnya jika tidak dipatuhi, misalnya: konsekuensi publikasi, penghentian layanan administratif dan penundaan izin untuk korporasi, penghentian hak-hak administratif kepegawaian untuk pimpinan badan publik, gugatan keperdataan di pengadilan hingga ancaman sanksi pidana bagi pengabaian keputusan otoritas PDP.

Dukungan pendanaan independen, selain APBN, pendanaan bagi kelembagaan PDP dapat bersumber dari alternatif pendapatan lainnya, misalnya berupa sistem pungutan. Salah satu pertimbangan yang sering mengemuka soal usulan lembaga baru adalah isu pendanaan atau beban APBN. Oleh karena itu, diusulkan agar sumber pendanaan selain APBN maupun sumber lainnya (standar umum pengaturan soal pendanaan), RUU PDP juga dapat mengatur pendanaan alternatif melalui sistem pungutan. 

Lewat siaran pers Freedom of Information Network ini, dengan maksud memberikan wawasan kepada pembuat kebijakan mengenai Otoritas Pelindungan Data Pribadi yang saat ini sedang dibahas di DPR. Freedom Information of Network Indonesia (FOINI) adalah koalisi sejumlah organisasi masyarakat sipil dan individu yang fokus pada keterbukaan informasi di Indonesia.


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button