MalukuPolitik

DPP PDIP Bebastugaskan MI, Benhur Ditunjuk Jabat Ketua DPD

potretmaluku.id – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Maluku, Murad Ismail resmi dibebastugaskan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.

Murad Ismail (MI) dibebastugaskan dari jabatan sebagai Ketua DPD PDIP Maluku berdasarkan Surat Keputusan (SK) DPP nomor : 793/KPTS/DPP/V/2023 tentang Pembebastugasan yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri dan Sekjen, Hasto Kristiyanto tertanggal 5 Mei 2023.

Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDIP Maluku, Jafri Taihutu kepada wartawan menyampaikan, ada tiga produk keputusan yang disampaikan oleh DPP PDIP yang ditandatangani secara resmi oleh ketua umum partai Megawati Soekarnoputri dan Sekjen partai Hasto Kristiyanto.

Keputusan yang pertama itu dengan nomor 793/KPTS/DPP/V/2023. Selanjutnya keputusan dengan nomor 794/KPTS/DPP/V/2023 dan keputusan nomor 795/KPTS/DPP/V/2023.

Putusan yang pertama adalah membebastugaskan MI sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku. “Jadi perintah DPP itu adalah membebastugaskan pak Murad dalam jabatan sebagai ketua DPD partai. Kemudian SK kedua itu mengangkat pak Benhur Watubun sebagai Ketua DPD dan Mercy Barends sebagai Sekretaris DPD,” jelas Jafry di kantor DPD PDIP Maluku, Selasa (9/3/2023).

Selanjutnya, SK yang ketiga tentang penyempurnaan partai. Mengingat ada beberapa struktur partai yang keluar, sehingga harus dilakukan penyempurnaan. Sebab, ada beberapa anggota partai yang masuk dalam SK penyempurnaan.

“Di hari ini jelas bagi kawan-kawan sekalian, partai telah menyampaikan bagi semua masyarakat Maluku, bagi kader dan simpatisan partai bahwa secara resmi DPP telah membebastugaskan pak Murad dalam kapasitas sebagai ketua DPD partai,” tegasnya.

Anggota DPRD Kota Ambon itu membeberkan, alasan substansi mendasar dari proses pembebastugasan MI sebagaimana disampaikan DPP adalah untuk melakukan tugas tanggungjawab pendidikan politik bagi masyarakat mesti dilakukan dan dimulai dari keluarga hingga dilingkungan masyarakat yang paling luas.

Dalam pendekatan tersebut, MI dinilai tidak patuh terhadap aturan partai, karena mendorong istrinya mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari partai lain. Hal itu yang kemudian menjadi nilai konfontir dari regulasi partai.

Menurutnya, hal itu sangat bertentangan dengan regulasi partai. Dan DPP partai mengambil keputusan dalam pendekatan-pendekatan seperti ini. Berdasarkan SK tersebut, DPP PDIP melarang MI melakukan kegiatan apapun yang mengatasnamakan struktur DPD PDIP Provinsi Maluku.

“Jadi di hari ini sudah ada kepemimpinan DPD PDI Perjuangan yang baru dibawah pimpinan Benhur sebagai Ketua DPD partai, Mercy Barends sebagai Sekretaris DPD dan Nengsih Bajo sebagai Bendahara DPD,” tandasnya. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button