potretmaluku.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku bakal memangkas pemilih ganda yang tercover dalam daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024.
Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun mengaku telah menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku terkait dengan pemangkasan terhadap sejumlah nama ganda yang terdapat pada DPS.
“Kemarin tanggal 8 Mei, sudah kita sudah menyurat ke KPU kabupaten/kota berdasarkan tindaklanjut dari Bawaslu Maluku,” kata Rifan, Selasa (9/5/2023).
Kata dia, kegandaan nama pada DPS tidak hanya terdapat pada daerah antar daerah, tapi juga provinsi antar provinsi. Bahkan kegandaan ada juga sampai ke luar negeri.
Kata dia, KPU sendiri telah melakukan pencermatan secara berkala dan juga melakukan rapat koordinasi terkait dengan jumlah DPS ganda.
KPU kabupaten/kota yang juga telah diinstruksikan untuk mencermati ulang DPS, serta bagaimana pelaksanaan proses pengumuman DPS agar dipastikan dilakukan di tempat yang memadai.
“Dan kemudian juga proses sosialisasi yang berkaitan dengan informasi bahwa masyarakat bisa mengecek secara daring pada website KPU,” jelasnya.
Dari 38 jumlah provinsi, Maluku masuk pada urutan ke tiga dalam rangka pencapaian pembersihan data kegandaan itu.
“Karena semua data pemilih itu kita lakukan koordinasi juga dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil secara terus menerus,” ujar Rifan.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Provinsi Maluku menemukan ada 810 nama ganda pada DPS yang dirilis oleh KPU Provinsi Maluku. Kegandaan itu ditemui saat Bawaslu melakukan pencermatan terhadap DPS. (HAS).
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi