Disdik Kota Ambon Musnahkan 7.137 Blanko Ijasah
potretmaluku.id – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ambon, Ferdinand Tasso mengaku, pihaknya telah melakukan pemusnahan 7.137 blanko ijasah.
Kata dia, hal itu dilakukan berdasarkan peraturan Sekertaris Jenderal, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI, nomor 1 tahun 2022, tentang spesifikasi teknis serta tata cara pengisian, penggantian, pemusnahan blanko ijasah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun ajaran 2021/2022.
“Kita lakukan pemusnahan blangko ijasa dengan cara dibakar. 7.137 blanko ijasah yang dimusnahkan itu untuk tahun ajaran 2017 sampai 2022,” kata Tasso kepada wartawan, Senin (6/3/2023).
Dia mengatakan, harusnya pemusnahan blanko ijasah itu dilakukan setiap tahun. Namun pihaknya beru melakukan pemusnahan untuk blangko ijazah Tahun 2017 hingga 2022.
Dia merincikan, blanko Tahun ajaran 2017/2018 di tingkat SD kurikulum 2006 dan 2013 yang dimusnahkan itu berjumlah 5.474 lembar. Sementara SMP, untuk kurikulum 2013 hanya 120 lembar. Sehingga totalnya, 5.594 lembar.
Sedangkan untuk tahun ajaran 2018/2019 tingkat SD sebanyak 77 lembar, SMP 123 lembar dengan kurikulum yang sama. Kemudian tahun ajaran 2019/2020 untuk tingkat SD kurikulum 2013 sebanyak 802 lembar. SMP itu sebanyak 111 lembar dengan kurikulum 2013. Sehingga totalnya berjumlah 913 lembar blanko ijasah.
Selanjutnya, Tahun Ajaran 2020/2021 di tingkat SD dengan kurikulum 2013, hanya 5 lembar yang dimusnahkan. Kemudian SMP 225 lembar dengan kurikulum yang sama. Totalnya menjadi 230 lembar.
Tahun ajaran 2021/2022, SD, 77 lembar dan SMP 123 lembar dengan kurikulum 2013. “Jadi totalnya itu 7.137 blanko ijasah. Semua dimusnahkan tampa tersisa,” jelasnya.
Dia mengimbau agar warga Kota Ambon yang ijazahnya hilang dapat diurus, namun harus sesuai prosedur, yakni harus ada surat keterangan kehilangan dan diketahui Kepala Dinas serta harus ada saksinya minimal 2 teman sesama alumni.
Dia juga berharap, pengurusan ijazah tidak boleh melalui oknum-oknum tertentu atau calo. Sebab, kalau ditemui ada pegawai Disdik Kota Ambon yang melakukan tindakan diluar kapasitasnya, misalnya mengaku bisa mengganti ijazah dengan cara sendiri, tentu akan dikenakan sanksi.
“Tidak boleh lewat calo, kalau ada pegawai kita yang melakukan cara demikian diluar kapasitasnya, akan diberikan sanksi berdasarkan peraturan disiplin sebagai ASN,” pungkasnya. (HAS)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi