Delapan Objek Retribusi di Ambon Bakal Dihapus, Pansus Bahas Langkah Antisipasi
potretmaluku.id – Sebanyak 8 (delapan) objek retribusi yang merupakan sumber pendapatan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bakal dihapus pada Januari 2024.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes mengatakan, beberapa objek retribusi di Kota Ambon akan dihapus seiring lahirnya Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang pajak dan retribusi.
Delapan sumber pendapatan itu masing-masing, retribusi Menara Telekomunikasi, retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, retribusi Terminal, retribusi Ijin Trayek, retribusi Pemakaman, retribusi Penyedotan Kakus, retribusi kebakaran, dan retribusi Tera Ulang.
“Pansus Ranperda Pajak dan Retribusi DPRD Kota Ambon, mulai bekerja. Dan hari ini, Pansus ini telah melakukan rapat bersama dengan beberapa OPD untuk membahas penghapusan delapan sumber retribusi itu,” kata Pormes kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
Dia menyebut, OPD yang diundang untuk membahas persoalan tersebut adalah Dinas Pemadam Kebakaran, Disperindag, Perumahan dan Pemukiman, dan Dinas Perhubungan Kota Ambon yang merupakan OPD pengumpul dari objek pendapatan tersebut.
Sesuai amanat UU nomor 1 tahun 2022, maka kewenangannya menarik retribusi dari sumber pendapatan tersebut lagi ada di daerah. Untuk itu, Pansus dibentuk untuk merumuskan kembali ranperda yang baru dengan berpatokan pada UU nomor 1 tahun 2022.
“Jadi kita akan merumuskan kembali ranperda dengan objek retribusi yang baru. Kalaupun ada yang hilang, kita akan pikirkan solusinya agar bagaimana PAD itu tetap masuk, tapi dengan nomenklatur yang berbeda,” jelasnya.
Ambil misal, lanjut Pormes, soal retribusi pengujian kendaraan bermotor. Meski akan dihapus, tetapi pemkot masih memiliki alat itu, sehingga akan disetting untuk masuk di retribusi aset daerah, dengan asumsi bahwa, alat itu adalah aset daerah.
Dengan demikian, maka pengujian kendaraan tetap jalan, tetapi nomenklaturnya berbeda. “Jadi nanti dia dimasukan dalam aset daerah,” ujarnya.
Selain itu, dasar penyelematan atas 8 sumber pendapatan itu juga akan dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ada 2 opsi, yang pertama untuk menyelematkan 8 sumber itu dengan memasukan nomenklaturnya dalam retribusi umum, yaitu retribusi pengelolaan aset daerah.
“Kalau opsi itu tidak bisa, maka akan dibuat semacam MoU sebagai opsi kedua, supaya kita tetap menghasilkan PAD dari aset daerah tersebut, atau kita akan konsultasi ke Kemendagri,” terangnya.
Politisi Partai Golkar itu berharap, meski ada UU yang mengakibatkan hilangnya beberapa sumber pendapatan di Pemkot, namun dengan kerja keras pansus melalui perda pajak dan retribusi nantinya, PAD Kota Ambon tetap bertahan, atau dapat meningkat.
“Kita berharap PAD Kota Ambon tetap bertahan, bahkan juga bisa meningkat, sambil juga memikirkan solusi lain,” tandasnya. (HAS)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi