Hukum & Kriminal

Curi Ponsel, Pria 27 Tahun di Ambon Ditangkap Polisi

potretmaluku.id – Seorang pria berinisial AL alias A di Kota Ambon harus berurusan dengan hukum. Pria berusia 27 itu ditangkap tim unit Buser dan Pidum Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease karena mencuri ponsel (handphone) milik MIN salah warga di Kecamatan Sirimau, Ambon.

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Manik mengatakan, AL diamankan pada 9 November 2022 lalu. “Yang bersangkutan ditahan berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/562/XI/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tanggal 8 November 2022,” kata Mido kepada wartawan, Selasa (15/11/2022).

Kata dia, pria itu ditangkap saat berada di sekitar kawasan Mardika, kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Dia diamankan bersama 2 unit Handphone (HP) android dan sebuah gunting.

Pelaku ditangkap setelah tim Satreskrim Polresta Ambon menerima laporan dari MIN, korban pencurian. Dalam keterangannya, MIN mengaku kehilangan 3 unit ponsel di rumahnya sekitar pukul 03.00 WIT pada Minggu (6/11/2022) lalu.

“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Modus operasi yang dilakukan tersangka yaitu berjalan menyisiri sekitar TKP untuk mencari rumah yang sunyi, dan selanjutnya menjadi target pencurian.

Sesampai di rumah korban, pelaku merusak jendela mengunakan gunting. Kemudian pelaku melihat korban sedang tidur di ruang keluarga. Sementara di kasur ada 3 buah ponsel.

“Tersangka langsung mengambil ponsel tersebut, kemudian keluar melalui jendela,” jelasnya.

Kasus pencurian itu baru diketahui setelah korban terbangun sekira pukul 06.00 WIT. Korban terbangun setelah orang tuanya melihat 3 buah HP sudah tidak ada lagi.

“Tersangka dijerat menggunakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan. Dia terancam hukuman pidana penjara 9 tahun dan sudah kami amankan di Rutan Polresta Ambon,” pungkasnya. (HAS)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button