Cegah Penimbunan Mitan, Aleg Hanura Minta Disperindag Ambon Lakukan Sidak
potretmaluku.id – Meski kuota Minyak Tanah (Mitan) untuk Kota Ambon bertambah sebanyak 2.354 liter, namun masyarakat masih saja mengeluh lantaran sulit mendapatkannya.
Kelangkaan mitan yang masih dialami masyarakat di Kota Ambon itu menyita perhatian DPRD Kota Ambon.
Anggota komisi II DPRD Kota Ambon, Hadiyanto Junaidi mengatakan, jika ada kelangkaan ini masih ada, maka patut dicurigai jangan sampai ada penimbunan mitan.
“Beberapa waktu lalu, komisi mengingatkan Disperindag soal kelangkaan mitan. Tapi sudah ada penambahan kuota mitan 10 persen. Anehnya, masyarakat masih keluhkan sulit dapatkan mitan,” kata Hadiyanto, Rabu (31/08/2022).
Politisi Hanura itu berharap ada pengawasan dari Disperindag ke agen maupun penyalur guna mengantisipasi terjadi penimbunan. Sebab, fakta yang terjadi hari ini, banyak masyarakat mengaku kesulitan memperoleh mitan.
Menurutnya, Disperindag harus memastikan ke masyarakat terkait penyebab terjadinya kelangkaan mitan di Ambon dengan melakukan sidak ke penyalur.
“Kami minta jangan ada penimbunan secara ilegal di level penyalur. Sebab konsekuensinya adalah pidana,” tegasnya.
Dia menjelaskan, pemerintah memberikan sanksi hukuman bagi penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terancam pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Peraturan itu tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 55 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Migas Tahun 2001 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
“Keberadaan aturan itu untuk menjaga keamanan pasokan BBM, karena pemerintah prioritaskan stabilitas pasokan agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi. Jadi jangan ada yang melakukan penimbunan,” tegasnya. (HAS)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi