Maluku

Catatan MCC Menyebut Sejumlah Konflik di Maluku Karena Gagalnya Tanggung Jawab Negara

potretmaluku.idMaluku Crisis Centre (MCC) menyebut, sejumlah konflik di Maluku lantaran gagalnya tanggung jawab negara. Catatan tersebut dilihat dalam beberapa indokator, seperti lemehanya penegakan hukum juga langkah-langkah yang memadai untuk mereduksi potensi dan intensitas konflik yang terjadi.

“Sejumlah konflik yang belakangan ini terjadi di Maluku dengan intensitas yang makin tinggi menunjukan gagalnya peran dan tanggung jawab negara. Baik itu dalam penegakkan hukum maupun dalam mengupayakan dan mengambil langkah-langkah yang memadai untuk mereduksi potensi konflik,” demikian rilis MCC diterima potretmaluku.id, Sabtu (4/3/2023).

Catatan MCC tentu saja masih segar dalam ingatan publik, sepanjang tahun 2022 hingga awal 2023 ini, sejumlah konflik mengemuka menimbulkan korban jiwa dan harta benda. Seperti konflik antara Negeri Pelauw dan Negeri Kariu, 26 Januari 2022 di Pulau Haruku, yang menyebabkan 3 orang warga sipil dan satu anggota polisi tewas, serta ratusan rumah warga terbakar.

Selanjutanya bentrokan antara negeri bertetangga, Hulaliu dan Aboru juga di Pulau Haruku pada 15 Februari 2022 yang mengakibatkan satu warga Hulaliu meninggal dunia tertembak di bagian dada dan satu lagi mengalami luka-luka. Dampak dari pertikaian atau konflik di Pulau Haruku itu sejumlah perkebunan cengkih milik warga Pelauw dan Hulaliu juga dirusaki.

Begitu pula dengan bentrokan antar pemuda di kawasan STAIN Ambon, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, 9 November 2022, yang menyebabkan sejumlah orang terluka dan rumah warga ada yang rusak dan terbakar. Konflik antar dua kelompok sub etnik ini memang kerap terjadi.

Berikutnya kerusuhan yang terjadi pada 6 Oktober dan 12 November 2022 di Kabupaten Maluku Tenggara. Kerusuhan ini melibatkan tiga desa (Kei: Ohoi) di Kecamatan Kei Besar, yakni Desa Bombai dan Desa Ngurdu dengan Desa Elat. Tercatat 2 orang warga meninggal serta 55 orang terluka.

Begitupun dengan konflik antarwarga di Kota Tual, yang pecah pada 1 Februari 2023. Akibat konflik tersebut 13 orang terluka termasuk tiga anggota polisi. Bentrokan juga menyebabkan sejumlah rumah warga dan toko hangus dibakar massa.

Selanjutnya bentrok antara dua kelompok massa yang memang sudah terjadi untuk kesekian kalinya di Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Puncaknya pada 26 Februari 2023, konflik antara pemuda dari Dusun Kampung Baru dan pemuda Dusun Kampung Lama itu menyebabkan satu orang tewas terkena anak panah.

Terbaru adalah konflik antara Negeri Wakal dengan Negeri Hitu-Hitu Messing pada 27 Februari 2023, yang menyebabkan satu orang warga tewas tertembak. Sebelumnya pada 15 Januari 2023 ada warga Wakal diduga telah dianiaya dan mengalami luka serius di bagian kepala karena pukulan benda tumpul dan akhirnya meninggal.

Catatan konflik di atas belum terhitung sejumlah konflik lainnya yang tentu panjang daftarnya untuk ditulis satu persatu dalam rilis ini. Rata-rata semua konflik yang terjadi selalu diawali dengan sejumlah pemicu.

Mengkonfirmasi berbagai teori konflik, bahwa konflik sosial yang ada di masyarakat tidak terjadi begitu saja. Ada satu atau lebih pemicu dalam masyarakat tersebut yang menyebabkan antar individu atau kelompok bisa terlibat perselisihan dan konflik.

Itu artinya, sangat mungkin konflik bisa dicegah atau diantisipasi bila instrumen Negara, terutama aparat keamanan/penegak hukum dan pemerintah di daerah dapat mengambil langkah-langkah proaktif dalam menyelesaikan akar konflik, termasuk bila ada perbedaan pendapat atau kepentingan antara dua kelompok, kemudian membangun konsensus, sehingga konflik atau pertikaian tak berujung pada konflik sosial yang luas dan destruktif.

Lambannya penanganan berbagai persoalan, termasuk mereduksi potensi konflik dan konflik itu sendiri, seperti sengketa agraria, maupun peristiwa pidana lainnya yang kerap kali mengiringi, terutama di wilayah-wilayah bekas konflik atau sering berkonflik menunjukkan negara kurang sensitif dan proaktif dalam mencegah terjadinya konflik sosial antar kelompok-kelompok yang bertikai itu.

Fenomena atau realitas ini, mengindikasikan atau memberikan sinyalemen yang kuat gagalnya tanggung jawab negara dalam mencegah terjadinya konflik sosial yang luas dan eksesif di masyarakat. Negara gagal menjalankan kewajiban melindungi warga Negara atau obligation to protect.

Untuk diketahui, salah satu kewajiban Negara adalah melindungi. Yakni, kewajiban Negara agar bertindak aktif untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap hak asasi warganya. Negara berkewajiban mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah pelanggaran semua hak asasi manusia (HAM) oleh pihak manapun.

Itu artinya, pelanggaran HAM karena pembiaran (by omission) terjadi ketika Negara tidak melakukan sesuatu tindakan atau gagal untuk mengambil tindakan lebih lanjut yang diperlukan untuk melaksanakan kewajiban hukum. Kegagalan Negara tentu perlu ditandai dan dicatat, bahkan ditagih konsekuensi logisnya.

Dalam konteks konflik antara masyarakat seperti yang disebutkan di atas, di mana pada sejumlah titik konflik, menunjukan bahwa ketegangan atau konflik telah berlangsung lama, masing-masing pihak yang bertikai kerap telah melaporkan persoalan hukum yang menimpa mereka kepada pihak berwajib atau kepolisian. Namun pada kenyataanya hingga konflik sosial atau bentrokan terjadi, tak ada respon yang memadai sebagai kewajiban penegakan hukum yang ditunjukan oleh Negara.

Negara seolah membiarkan potensi konflik atau akar persoalan tetap mengemuka dan pada akhirnya menjadi konflik sosial yang destruktif, karena masyarakat menggunakan mekanismenya sendiri dalam menyelesaikan masalah. Peristiwa atau konflik yang mestinya dapat dicegah akhirnya terjadi, Negara gagal melindungi warga Negara.

Menyikapi berbagai persoalan tersebut, lembaga yang dikoordinir M. Ikhsan Tualeka ini mendesak segera ada evaluasi mendalam atas kinerja pimpinan kepolisian di berbagai jenjang di Maluku. Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Pusat untuk segera memberikan perhatian serius antara lain melalui monitoring, pendampingan atau asistensi baik itu terhadap otoritas sipil maupun keamanan di Maluku dalam mengatasi dan mereduksi potensi konflik.(*)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button