AmboinaMalukuMaluku TengahNasionalPendidikan & KesehatanSeram Bagian BaratSeram Bagian Timur

Dokter Spesialis Ancam Hengkang, Buntut Kebijakan Pemangkasan Insentif di Daerah

potretmaluku.id – Sejumlah dokter spesialis pada beberapa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Maluku mengacam bakal hengkang, buntut kebijakan pemangkasan insentif oleh perintah daerah.

Ancaman tersebut tentu berpotensi besar mengganggu operasional rumah sakit rujukan daerah dan mengurangi akses layanan kesehatan yang krusial bagi masyarakat di daerah.

Beberapa daerah di Maluku yang diketahui bakal memangkas insentif dokter spesialis hingga 40 hingga 50 persen adalah Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), dan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Pemotongan insentif itu dilakukan atas alasan para dokter spesialis bakal mendapat tunjangan khusus setiap bulan dari Presiden RI, Prabowo Subianto.

Salah seorang dokter spesialis di Maluku Tengah menyebutkan, insentif daerah yang biasanya diterima sebesar Rp18 hingga Rp20 juta, akan dipangkas hingga Rp11 juta.

Hal yang sama juga terjadi di Kabupaten SBB. Dimana tahun ini mengalami pemangkasan sebesar 50 persen, dari Rp18 juta, kini tersisa Rp9 juta.

Salah seorang dokter spesialis di RSUD SBB mengungkapkan, dalam rapat pembahasan tunjangan khusus, Sekretaris Daerah (Sekda) SBB telah menyetujui untuk tidak ada pemangkasan insentif di daerah, sesuai larangan dari Menteri Keuangan dan Menteri Kesehatan.

“Sebenarnya Pak Sekda SBB sudah setuju tidak ada pemotongan insentif daerah, sesuai larangan dari Menkeu dan Menkes. Tapi pihak keuangan daerah tetap ngotot agar dipotong,”jelas sumber yang enggan namanya dimuat, Rabu (4/2/2026).

Sumber itu mengaku, sejumlah dokter spesialis, seperti di SBB dan juga fi Kabupaten Maluku Tengah berkomitmen akan melakukan aksi mogok kerja, bahkan nekat angkat kaki dari daerah, meski berstatus PNS.

“Percuma, kalau kita tenaga dokter spesialis sudah tidak dihargai dan tidak diperhatikan lagi oleh daerah. Lebih baik kita hengkang saja ke daerah lain yang lebih membutuhkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 81 tahun 2025, terkait pemberian insentif bagi 1.100 dokter spesialis dan dokter gigi spesialis yang bertugas di wilayah DTPK (Daerah Tertinggal, Perbatasan, Kepulauan).

Tunjangan itu diberikan untuk memperkuat layanan kesehatan dan menarik lebih banyak dokter untuk mengabdi di daerah yang masih kekurangan tenaga kesehatan.

Presiden melalui Menteri Keuangan dan Menteri Kesehatan juga sudah mengingatkan, setiap daerah untuk tidak memotong atau menghentikan insentif daerah yang sudah berjalan, meski ada tunjangan khusus dari presiden.

Menteri Keuangan, Purbaya bahkan menyebutkan tunjangan khusus ini diberikan presiden bagi dokter spesialis di wilayah 3 T (tertinggal, terdepan,terluar). tujuannya agar bisa mengatasi persoalan klasik terkait distribusi dokter spesialis di daerah. Jadi dilarang keras memotong insentif mereka.

Sementara Menteri Kesehatan, mengingatkan jika ada Pemda yang justru mengurangi komponen gaji dokter setelah penerbitan Perpres terkait tunjangan khusus dokter spesialis, maka hal itu berpotensi membuat dokter enggan bertugas di wilayah terpencil.

Di Provinsi Maluku, hampir seluruh Kabupaten/Kota masuk dalam kategori wilayah DTPK, kecuali Kota Ambon. Sehingga para dokter spesialis ini akan mendapat tunjangan khusus presiden mulai tahun 2026 ini. Bahkan khusus Kabupaten Aru, pemberian tunjangan khusus sudah dilakukan sejak Oktober 2025, tanpa melakukan pemotongan insentif daerah yang sudah berjalan. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button