MalukuPolitik

Bawaslu Rekomendasikan PSU di 70 TPS, KPU Hanya Kabulkan di 4 TPS

potretmaluku.id – Sebanyak 70 rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada sejumlah kabupaten/kota Maluku yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

70 rekomendasi PSU masing-masing di Kota Ambon sebanyak 7 TPS, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) 8 TPS, Kabupaten Kepulauan Aru sebanyak 10 TPS, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) sebanyak 19 TPS.

Selanjutnya di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) sebanyak 12 TPS, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) 3 TPS, Kabupaten Buru 8 TPS dan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) sebanyak 3 TPS.

Bawaslu merekomendasikan PSU di 70 TPS itu lantaran ditemukan adanya temuan dugaan kecurangan pada saat pemungutan dan perhitungan suara dapa 14 Februari 2024 lalu.

Ketua Bawaslu Maluku, Subair mengatakan, kecurangan yang ditemukan itu seperti pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di TPS berbeda. Ada juga pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb, maupun DPK, tapi tetap diijinkan untuk mencoblos.

Sayangnya, dari 70 rekomendasi PSU yang dikeluarkan oleh Bawaslu, hanya ada empat yang dapat diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

“Dari 70 rekomendasi PSU, hanya ada empat yang diterima oleh KPU, 66 lainnya tidak,” kata Subair, Senin (26/2/2024).

Dia menyebut, empat rekomendasi PSU yang diterima yaitu 3 TPS di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) dan satu TPS di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

“Sebenarnya di SBT ada dua TPS, tetapi karena keterlambatan logistik maka hanya satu yang bisa dilaksanakan PSU,” ujarnya.

Terhadap 66 rekomendasi yang tidak dikabulkan oleh KPU, Subair mengaku akan tetap menjadi perhatian khusus bagi Bawaslu.

“Bawaslu tentu akan menentukan sikap perihal persoalan ini,” tegas Subair. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button