MalukuPolitik

Bawaslu Antisipasi Penggunaan Dana Desa untuk Kepentingan Politik di Pemilu 2024

potretmaluku.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku mewanti-wanti penggunaan dana desa untuk kepentingan politik di Pemilu 2024 mendatang.

Bawaslu Maluku sendiri mulai mewaspadai politisasi dana desa menjelang pemilihan legislatif dan kepala daerah (Pemilukada) 2024. Hal itu disampaikan Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Maluku, Daim Baco Rahawarin kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (7/6/2023).

Dia mengaku, Bawaslu di kabupaten/kota akan diarahkan untuk mengedukasi kepala desa serta perangkatnya agar tidak salah menggunakan dana desa.

“Kami mulai dari kecamatan sampai ke desa untuk terus melakukan edukasi kepada kepala desa dan perangkatnya,” ujar Daim.

Menurutnya, banyak kepala desa yang juga turut serta mencalonkan diri menjadi anggota legislatif di Pemilu 2024, sehingga sangat rawan untuk penggunaan dana desa.

Dana desa itu diperuntukkan untuk kepentingan peningkatan ekonomi dan kelancaran pembangunan di desa, bukan untuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya berbau politik.

“Jadi kami imbau agar jajaran Bawaslu di kabupaten/kota untuk senantiasa mengedukasi para kepala desa, agar tidak salah menggunakan dana desa,” tuturnya.

Jika kedapatan, lanjut Daim, maka Bawaslu Maluku akan menyurati pemerintah setempat, dan mengecek bakal calon legislatif yang terlibat apakah telah mengajukan surat pengunduran diri atau belum.

“Prinsipnya, kami mengimbau kepada kepala desa dan perangkat-perangkatnya, agar tidak salah menggunakan dana desa,” tutur Daim. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button