potretmaluku.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buru kembalikan daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ke beberapa Partai Politik (parpol) untuk diperbaiki.
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Buru, Muhammad Hamdani Jafar mengatakan, pengembalian dokumen itu dikarenakan terdapat enam nama bacaleg yang terdaftar pada beberapa partai.
Kata dia, nama tersebut ditemukan oleh tim verifikasi saat memeriksa administrasi dokumen bacaleg yang diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Setelah kita lakukan pencermatan melalui akses silon, ditemukan adanya enam nama Bacaleg ganda,” kata Hamdani kepada wartawan di Ambon, Rabu (7/6/2023).
Kata dia, enam nama bacaleg ini terdaftar pada dua parpol berbeda. Misalnya selain si A di parpol PDI Perjuangan, yang bersangkutan juga diusung oleh Partai Amanat Nasional (PAN) untuk Pileg 2024.
“Modelnya yaitu terdaftar di dua parpol berbeda. Ada yang di PAN-Nasdem, PDIP-PAN, Hanura-PDIP, dan PDIP dan PAN,” ungkapnya.
Atas temuan itu, lanjut Hamdani, Bawaslu Kabupaten Buru kemudian memberikan masukan dan saran ke parpol-parpol dimaksud, dengan meminta parpol untuk segera melakukan perbaikan.
Selain itu, bacaleg tersebut juga diminta untuk harus mengajukan surat pengunduran diri dari satu parpol lainnya, mengingat masih dalam tahapan perbaikan.
“Sekarang masih ada waktu untuk berproses. Jadi kami harap parpol bisa memperbaiki data bacaleg segera, sesuai yang diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023,” ujarnya.
Menurutnya, jika pada batas akhir tahapan verifikasi dokumen bacaleg dan parpol tidak berproses untuk memperbaiki nama bacaleg yang ganda, maka konsekuensinya adalah di coret dari daftar bacaleg.
“Karena PKPU nomor 10 tahun 2023 kan sudah jelas. Jika memang tak ada perbaikan, ya konsekuensinya bisa saja dicoret,. Kita juga telah berkoordinasi dengan KPU untuk perbaikan daftar bacaleg itu,” jelas Hamdani. (HAS)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi