Maluku

Angka Kematian Covid 19 di Maluku Capai 75 Persen

AMBON – Presentasi angka kematian akibat Covid 19 di Provinsi Maluku capai 1,6 Persen dan nasional capai 2, 7 persen. Hal ini disampaikan Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Maluku, Daud Samal saat Pelatihan Jurnalis Vaksinasi Covid-19 dan Imunisasi Rutin Provinsi Maluku, di Golden Palace Hotel, Ambon, Rabu (28/7/2021).

Dia menjelaskan, persentase pasien berdasarkan jenis kelamin perempuan dan laki-laki sama banyak ada di Kota Ambon dan pasien meninggal terbanyak berasal dari kelompok umur 55 – 74 tahun. 75 persen pasien meninggal atau memiliki waktu perawatan hanya satu hari.

“Jadi berdasarkan umur itu lansia dan pra lansia dan ada juga yang umur produktif. Jadi jangan berpikir umur muda itu daya tahan tubuh kuat,” katanya.

Dia menambahkan, angka kesembuhan pasien Covid-19 di Provinsi Maluku mencapai 94,2 persen sementara angka kesembuhan secara nasional 89,7 persen.

Menurutnya, terhitung 23 Mei – 23 Juni kasus aktif tercatat 3.902 kasus.

Sedangkan untuk cakupan vaksinasi tertanggal 23 Juni 2021 untuk vaksinasi pertama baru 11,41 persen sementara vaksinasi kedua baru 4,23%.

“Kita punya target vaksinasi yang masih rendah target kita minimal 70- 80%. Kalau nakes rata-rata sudah vaksinasi. Sedangkan cakupan vaksinasi lansia masih kurang dari 70 persen sementara 10 dari 11 Kabupaten Kota baru memvaksinasi kurang dari 5 persen. Ini sasaran lansia itu kesulitan akses dan penolakan. Hanya saja cakupan vaksinasi yang tinggi cuma kota Ambon,” jelasnya.

Diakuinya di Provinsi Maluku, terjadi lonjakan kasus terhitung mulai 28 Juni 2021.

“Bulan mei itu rata-rata 7 kasus/hari, bulan Juni 32 kasus dan kasus harian rata-rata bulan Juli 184 kasus per hari. Semalam tambahan kasus kemarin 100, angka kesembuhan 10 dan meninggal 7 orang dan setiap hari ada orang yang meninggal hanya terbanyak di Kota Ambon,” rincinya.

Dia berharap, ketaatan Prokes tetap dilakukan, karena itu saat ini langkah yang tepat adalah vaksinasi disamping protokol kesehatan lainnya harus ditaati.(PM-06)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button