Ambon Turun PPKM Level 2, Ini Aturan Terkait Kegiatan Sesuai Inmendagri
potretmaluku.id – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Ambon Wendy Pelupessy menyebutkan, status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Ambon turun Level 2.
“Status PPKM Kota Ambon turun ke Level 2 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 25 Tahun 2022 yang berlaku mulai 10 – 23 Mei 2022,” ujar Wendy di Ambon, Rabu (11/5/2022)..
Menurut dia, dalam Inmendagri terbaru tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, level 2 dan level 1 serta pengoptimalan Posko penanganan COVID-19 tingkat Desa/Keluarahan di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua tersebut, disebutkan khusus untuk Provinsi Maluku wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria PPKM Level 2 (dua) masing-masing Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), dan Kota Ambon.
Sementara untuk Level 1 (satu) meliputi Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Kabupaten Buru Selatan (Bursel), dan Kota Tual.
Wendy menjelaskan, status PPKM Kota Ambon turun ke Level 2, disebabkan adanya penambahan 2 (dua) kasus konfirmasi positif COVID-19 di Desa Nania, Kecamatan Baguala dan Kelurahan Kudamati Kecamatan Nusaniwe.
“Penambahan dua kasus konfirmasi Positif ini ini turut mempengaruhi turunnya status PPKM Kota Ambon dari level 1 ke level 2,” ungkap Kadinkes, Rabu (11/5/2022) di Balai Kota.
Dikatakan dengan turunnya status PPKM Kota Ambon ini belum diketahui apakah turut bepengaruh pada skor dan zonasi Kota Ambon, yang sementara berada di zona Kuning (Resiko Rendah) dalam Peta Resiko Penyebaran COVID-19 di Provinsi Maluku, namun masyarakat diminta untuk tetap menjalankan protokol kesehatan.
“Jadi Protokol kesehatan wajib dijalankan, karena pandemi ini belum berakhir. Untuk skor dan zonasi nanti kita lihat lagi, apakah turut berpengaruh atau tidak karena PPKM level 2 ini berlaku selama dua minggu kedepan,” tandas Wendy.
Aturan Inmendagri untuk Ambon Turun PPKM Level 2
Meski Kota Ambon menurut Inmendagri dinyatakan status PPKM turun ke Level 2, namun belum ada informasi kebijakan terkait aktivitas warga di kota ini, bakal seperti apa. Namun pada Innmendagri Nomor 25 Tahun 2022 ini, sudah mengatur bagaimana saja kegiatan masyarakat pada PPKM Level 2 tersebut.
Inmendagri ini menegaskan, PPKM Level 2 (dua) pada Kabupaten dan Kota, dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:
a. pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19):
b. pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah/ Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/ BUMD/ Swasta) dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan WFO sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) yang dilakukan dengan:
1) menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2) pengaturan waktu kerja secara bergantian;
3) pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain; dan
4) pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari Kementerian/ Lembaga atau masing-masing Pemerintah Daerah;
c. pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
d. industri dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari;
e. pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah;
f. pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah;
g. pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:
1) makan/minum di tempat sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas;
2) jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat;
3) untuk layanan makanan melalui pesanantar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat;
4) untuk restoran yang hanya melayani pesanantar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam; dan
5) pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai dengan angka 4) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,
h. pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan:
1) pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat; dan
2) pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah,
i. pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall untuk wilayah yang berada dalam:
1) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai;
) kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk;
3) anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama;
4) restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 75% (tujuh puluh lima persen), 2 (dua) orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan
5) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan,
j. pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
k. pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya dapat dilakukan paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas orang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama;
l. pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah;
m. pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat yang diatur oleh Pemerintah Daerah;
n. kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi;
o. resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) diizinkan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan ditempat;
p. pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/ seminar/ pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan), diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah;
q. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan 100% (seratus persen) untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah;
r. persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional;
s. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan
t. pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko – Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.(TIA)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi