Ambon Raih Peringkat Terbaik Pengelolaan SP4N-LAPOR! di Maluku

potretmaluku.id – Tingkat Penyelesaian Pengaduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional/Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR!) Tahun 2024 di Kota Ambon dinilai sangat baik dari 10 kabupaten/kota lainnya di Maluku.
Plt. Kepala Diskominfo-Sandi Kota Ambon, Ronald H. Lekransy, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon berhasil mencapai presentasi penyelesaian pengaduan sebesar 98,2 persen, dengan rata-rata laju tindak lanjut per hari 4,8 dan kualitas tindak lanjut sangat baik.
Kata dia, hal itu diketahui setelah Kemendagri RI merilis hasil evaluasi SP4N-LAPOR! terhitung sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2023 berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.4.4/3368/SJ tertanggal 22 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian.
“Meski belum mencapai 100 persen, namun Kota Ambon telah mencapai kualitasnya yang terbaik di provinsi Maluku,” kata Ronald di ruang kerjanya, Kamis (1/8/2024).
Menurutnya, secara nasional laporan pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik Pemerintah Daerah tahun 2023, sebagian besar terkait topik infrastruktur jalan, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pendidikan dan kebudayaan, serta pencemaran lingkungan.
Kata dia, Mendagri menyampaikan jumlah laporan pengaduan masyarakat pada pemerintah daerah Tahun 2023 sebanyak 49.966 laporan, dengan jumlah laporan pengaduan masyarakat yang telah diselesaikan sebanyak 46.131 laporan (92,32%).
“Dari angka tersebut masih terdapat 256 daerah yang persentase penyelesaian pengaduannya di bawah 90% sesuai target RPJMN 2020-2024,” jelasnya.
Untuk kota Ambon sendiri, lanjut dia, total pengaduan yang masuk selama kurun waktu evaluasi 2023 sebanyak 109. 107 diantaranya sudah selesai tindak lanjut, satu pengaduan masih dalam proses, dan satu belum ditindak lanjuti.
Dua berharap hasil evaluasi pengelolaan pengaduan SP4N-LAPOR! tersebut dapat terus memotivasi jajaran pemkot agar lebih responsif dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang disampaikan secara langsung maupun secara tidak langsung dengan mengedepankan asas penyelesaian secara cepat, tepat, dan tuntas.
Kata dia, Diskominfo Kota Ambon secara aktif terus mensosialisasikan pemanfaatan kanal SP4N-LAPOR! kepada masyarakat juga kepada ASN.
“Sebab data laporan pengaduan juga dapat dimanfaatkan bagi penyusunan kebijakan dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” tandas Ronald. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi