Amboina

Ambon Masuk Kategori Kota di Luar Jawa Bali yang Harus Perketat PPKM Mikro

BERSAMA LAWAN COVID-19

potretmaluku.id – Kota Ambon saat ini berada di zona merah atau resiko tinggi dalam peta resiko penyebaran COVID-19. Hal ini terjadi lantaran beberapa hari lalu terjadi peningkatan kasus terkonfirmasi positif COVID.

Tak hanya itu, jumlah warga meninggal dunia akibat terpapar COVID-19 semakin hari kian meningkat. Akibatnya, Kota Ambon ditetapkan sebagai salah satu kota yang harus memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di luar Pulau Jawa dan Bali.

Kota Ambon ditetapkan masuk masuk dalam daftar 43 kabupaten dan kota pengetatan PPKM Mikro di luar Pulau Jawa dan Bali mulai tanggal 6 hingga 20 Juli 2021, bersama 42 kota/kabupaten lainnya, termasuk kabupaten Kepulauan Aru.

Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy kepada wartawan di Ambon, Rabu (7/7/2021) mengatakan, ada 43 kota di indonesia yang masuk kualifikasi PPKM mikro yang diperketat, termasuk Kota Ambon dan Kepulauan Aru di Maluku.

“Sejumlah kebijakan telah diatur oleh pemerintah pusat, tetapi akan menyesuaikan dengan kondisi di daerah,” ujar Richard.

Berdasarkan sejumlah indikator, Kota Ambon dan 42 kota/kabupaten lain dalam asesment WHO masuk kategori situasi level 4 yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Ini tentu menjadi tantangan berat bagi pemerintah kota dan Satgas COVID-19 dalam menjalankan tugas,” ungkapnya.

Dengan penetapan itu, maka 75 persen pegawai akan melaksanakan work from home dan Tim Satgas COVID-19 akan semakin tegas dalam implementasi regulasi termasuk menjalankan instruksi Walikota Nomor 2 Tahun 2021.

“Tegas menerapkan aturan bukan berarti Satgas harus berlaku kasar kepada masyarakat, tetapi lebih pada memperhatikan kondisi emosional mereka,” tuturnya.

Richard mengaku prihatin karena ada masyarakat yang memfitnah dan mengumpat tenaga kesehatan bahkan para relawan dalam menjalankan tugas.

Padahal itu, kata dia, tidak perlu terjadi jika masyarakat sadari tahu bahwa mereka punya andil bersama pemerintah dan stakeholder lainnya dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Menurutnya, memutus rantai penyebaran COVID-19 bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah, tapi seluruh stakholder dan komponen masyarakat juga harus turut berpatisipasi, termasuk lembaga keagamaan.

“Perubahan perilaku masyarakat untuk disiplin protokol kesehatan menjadi penting dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” ungkap dia. (*)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button