AMBON – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Ambon mulai memperketat sejumlah pintu masuk kota Ambon, baik di jalur darat, laut dan juga udara.
Upaya tersebut dilakukan seiring dilaksanakannya Instruksi Wali Kota Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di Kota Ambon.
Jalur pintu masuk wilayah Kota Ambon itu akan diperketat mulai Kamis (8/7/2021) besok. Hal ini disampaikan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy kepada wartawan, di Balai Kota, Senin (5/7/2021).
Kata dia, syarat masuk dan keluar wilayah Kota Ambon, baik untuk pelaku perjalanan antardaerah dalam provinsi, maupun pelaku perjalanan antarwilayah provinsi, telah diatur dalam Instruksi Wali Kota Nomor 2 Tahun 2021 tersebut.
“Satgas COVID-19 Ambon akan ditempatkan di seluruh pintu masuk,” tandas Richard.
Menurut dia, untuk bandara maupun pelabuhan yang berangkat antarprovinsi, khusus perjalanan masuk maupun keluar dari wilayah Ambon ke Pulau Jawa dan Bali, harus ada bukti vaksin dan hasil swab PCR yang menyatakan negatif.
Selain Bali dan Jawa, perjalanan dari luar Ambon antarprovinsi, harus dengan kartu vaksin plus keterangan rapid antigen.
“Jadi kalau misalnya kita mau ke Makassar atau Kalimantan dan lainnya itu bisa, tapi dengan bukti kartu vaksin minimal satu kali dan bukti hasil swab PCR yang menyatakan negatif,” ujarnya.
Sedangkan untuk perjalanan antar kabupaten dan kota di Maluku ke Kota Ambon cukup dengan bukti kartu vaksin dan bukti rapid test antigen. Sementara bagi penduduk Maluku Tengah yang ada di wilayah pulau Ambon seperti di wilayah Leihitu, Lehitu Barat dan Salahutu, cukup menunjukkan KTP serta surat keterangan dari pemerintah negeri masing-masing tentang maksud perjalanannya ke kota Ambon.
“Tiap-tiap pintu masuk ini akan dikawal ketat oleh Satgas COVID-19 Kota Ambon yang terdiri dari satuan TNI/Polri dan petugas dari Pemerintah Kota Ambon,” tandasnya.(PM-05)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi