Amboina

Keberangkatan Penumpang Pesawat dan Kapal di Kota Ambon Tergantung Rekomendasi Satgas COVID-19

BERSAMA LAWAN COVID-19

AMBON – Pemerintah Kota Ambon kembali memperketat pintu masuk di daerah ini bagi para pelaku perjalanan dari dan ke Kota Ambon, baik di bandara maupun pelabuhan kapal.

Hal itu dilakukan sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus corona di Kota Ambon, menyusul adanya peningkatan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Ambon terus meningkat. Begitu pula tingkat kematian yang juga terus mengalami peningkatan.

Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy mengatakan, mulai Kamis (8/7/2021) besok, pintu masuk Kota Ambon di Bandara Pattimura dan Pelabuhan Yos Soedarso akan lebih diperketat bagi pelaku perjalanan.

Untuk keberangkatan lewat pelabuhan dan bandara, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) hanya bertugas untuk mengadakan konfirmasi kesehatan penumpang.

Tapi, untuk menentukan keberangkatan seorang penumpang itu harus dikonfirmasi dengan satgas penanganan COVID-19 Kota Ambon yang bertugas di sana.

“Jadi Satgas COVID-19 Kota Ambon yang akan menentukan keberangkatan penumpang, bukan pihak maskapai. Bahwa seseorang bisa berangkat itu harus dengan rekomendasi dari satgas,” tegas Richard, Senin (5/7/2021).

Ia menjelaskan, setelah seseorang melakukan check-in, dia harus mengkonfirmasi ke Satgas COVID-19 Kota Ambon di pelabuhan atau banda tersebut, apakah memenuhi persyaratan atau tidak untuk harus diberangkatkan.

“Jika administrasinya tidak memenuhi syarat, maka terpaksa dia tidak bisa diberangkatkan,” terangnya.

Kata Richard, segala persyaratan menyangkut dengan keberangkatan keluar masuk antarprovinsi maupun antarkabupaten/kota dalam provinsi telah diatur dalam Instruksi Wali Kota Ambon nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

“Jadi kalau syarat tidak lengkapi, resiko ditanggung sendiri. Langkah ini diambil untuk kepentingan bersama. COVID-19, tidak bisa kita lihat dan tidak bisa kita pegang, kita hanya bisa mengantisipasinya,” tutur Richard.(PM-05)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button