Pendapat

 Ambon Dan Krisis Kepemimpinan Ekologis

PENDAPAT

Oleh Dr. Abdul Motalib Angkotasan (Ketua Pusat Studi Perubahan Iklim dan Kepulauan)


Pulau Ambon sejak lama dikenal dengan julukan Ambon Manise—sebuah metafora yang bukan sekadar soal keindahan alam, tetapi tentang harmoni sosial dan kebersihan kota yang menjadi kebanggaan warganya. 

Namun, belakangan, citra itu memudar. Di berbagai sudut kota, dari Mardika hingga Waihaong, dari Batu Merah hingga Passo, tumpukan sampah menjadi pemandangan sehari-hari. Ambon kini bukan lagi “manise” dalam arti estetis, tetapi justru merepresentasikan krisis tata kelola ekologis yang dalam.

Fenomena ini bukan sekadar persoalan teknis kebersihan, melainkan krisis kepemimpinan ekologis—yakni kegagalan pemimpin daerah dalam memaknai lingkungan sebagai pusat etika, kebijakan, dan keadilan sosial. 

Dalam visi politik yang digaungkan, pasangan pemimpin Kota Ambon mengusung janji tentang pengelolaan sampah berkelanjutan, penyediaan armada tambahan, dan peningkatan kesadaran masyarakat. Namun, satu tahun berlalu, janji itu tak lebih dari retorika administratif yang tak berbuah kebijakan konkret.

Ekologi yang Ditinggalkan Politik

Krisis ekologis yang kini melanda Kota Ambon tidak dapat dipandang sebagai peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan sebagai refleksi dari pola tata kelola pembangunan daerah yang lebih menonjolkan aspek fisik daripada dimensi ekologis. 

Dalam dua dekade terakhir, politik pembangunan kota cenderung berorientasi pada proyek-proyek infrastruktur yang mudah dilihat dan cepat dikapitalisasi secara politis—seperti pelebaran jalan, penataan trotoar, atau renovasi pasar—sementara agenda pemeliharaan lingkungan hidup kerap menjadi prioritas sekunder.

Padahal, kota yang sehat tidak diukur semata oleh keindahan fisik dan kemegahan arsitekturnya, tetapi juga oleh bagaimana ia mengelola sampah, air, udara, ruang terbuka hijau (RTH), dan kesadaran ekologis warganya. 

Realitas di lapangan memperlihatkan bahwa aspek-aspek ini justru mengalami kemunduran yang signifikan. RTH di Kota Ambon misalnya, menurut catatan Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP), masih jauh dari rasio ideal 30% luas wilayah kota sebagaimana diamanatkan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Sebagaimana dilansir ANTARA News, 2025, Kota Ambon menghasilkan rata-rata 246,74 ton sampah per hari, sedangkan kapasitas armada pengangkut yang dimiliki pemerintah hanya mampu mengangkut sekitar 185,5 ton per hari. 

Defisit sekitar 61 ton sampah per hari ini secara langsung menjelaskan mengapa tumpukan sampah di berbagai sudut kota—seperti kawasan Mardika, Waihaong, dan Passo—tidak pernah benar-benar hilang.


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

1 2 3 4Next page

Berita Serupa

Back to top button