Maluku

Kasus Dugaan 300 Kaleng Sianida di Buru, DPRD Maluku Tunggu Bukti Valid dari LSM 

potretmaluu.id – Komisi I DPRD Maluku meminta LSM Konsorsium Maluku melengkapi dokumen dan bukti pendukung terkait laporan dugaan masuknya 300 kaleng sianida ke Kabupaten Buru untuk aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Gunung Botak.

Permintaan itu disampaikan dalam pertemuan antara DPRD Maluku dan perwakilan LSM di Ambon, Rabu, 22 April 2026. DPRD menilai laporan tersebut perlu disertai data yang kuat sebelum dibahas lebih lanjut bersama aparat penegak hukum.

Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, mengatakan pihaknya tetap menerima aspirasi masyarakat sepanjang dilengkapi bukti yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Aspirasi yang disampaikan kepada komisi tetap diterima untuk ditindaklanjuti, namun harus disertai alat bukti yang kuat dan valid agar kami juga bisa mengundang Kapolda Maluku untuk membahasnya,” kata Solichin.

Menurut dia, apabila dokumen pendukung telah dilengkapi, Komisi I akan melakukan pengecekan lapangan bersamaan dengan agenda pengawasan DPRD tahap kedua di Pulau Buru.

Wakil Ketua Komisi I Edison Sarimanela bersama anggota Komisi I Hasim Rahawarin dan Wahid Laitupa menilai laporan yang berkaitan dengan proses hukum membutuhkan data pembanding sebelum dibawa ke rapat dengar pendapat.

“Yang dikedepankan adalah asas praduga tak bersalah sehingga harus ada bukti yang kuat,” ujar Wahid Laitupa.

Sementara itu, Ketua LSM Konsorsium Maluku Alwi Rumadhan mendesak DPRD Maluku segera memanggil Kapolda Maluku untuk membahas penanganan kasus tersebut. 

Menurut dia, perkara itu telah memasuki tahap penetapan tersangka.

Alwi juga menyampaikan dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam penanganan perkara tersebut. Namun, ia tidak merinci pihak yang dimaksud.

Anggota LSM Konsorsium Maluku, Umar Rumakepin, turut mempertanyakan keberadaan barang bukti berupa 300 kaleng sianida yang sebelumnya diamankan di Namlea, Kabupaten Buru. 

Ia menduga jumlah barang bukti tersebut berkurang saat dipindahkan ke Ambon.

Menurut Umar, hal itu perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.(TIA)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button