Amboina

DPRD Godok Ranperda Pengumpulan Uang Untuk Mencegah Dana Liar

ptretmaluku.id – DPRD Kota Ambon dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) setempat tengah menggodok Ranperda Pengumpulan Uang dan barang.

Proses pembentukan ranperda tersebut telah melalui tahap konsultasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ranperda itu dibentuk guna mencegah pengumpulan dana secara liar.

Penggodokan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat dalam setiap kegiatan penggalangan dana.

Ketua Pansus Ranperda, William Mairuhu mengatakan, selama ini kegiatan pengumpulan dana kerap disalahgunakan lantaran tidak ada regulasi yang jelas.

“Ini agar jangan lagi terjadi pengumpulan uang secara liar, baik oleh masyarakat maupun organisasi atau ormas yang belum terdaftar di Kesbangpol,”kata Mairuhu, Kamis (8/5/2025).

Menurutnya, dalam rancangannya, DPRD dan pemkot juga mengatur mekanisme izin, pelaporan, dan pengawasan terhadap pihak-pihak yang melakukan pengumpulan uang.

“Makanya pengumpulan uang di jalanan atau tempat lain secara liar itu harus ditertibkan,”ujarnya.

Mairuhu mengaku, ranperda itu belum selesai dilakukan, karena masih butuh masukan dari sejumlah OPD mitra kepada tim asistensi.

“Jadi kita harus punya payung hukum soal ini supaya pengumpulan dana secara liar itu bisa kita awasi demi Ambon yang lebih baik,”tandas Mairuhu. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button