potretmaluku.id – Aksi kelompok aktivis dan mahasiswa yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Pemuda Intelektual (API) yang mendesak DPRD Maluku menggunakan hak angket untuk menyelidiki harta kekayaan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa menuai kritik.
Wakil Ketua DPD KNPI Maluku, M. Ikbal Sowakil menilai, desakan tersebut salah sasaran. Bahkan dia menduga ada manuver politik dibalik polemik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) gubernur.
Dia memperyanyakan alasan API menggelar aksi di Kantor DPRD Maluku. Kata dia, jika terdapat dugaan ketidakwajaran dalam laporan harta kekayaan gubernur, mestinya hal tersebut disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau aparat penegak hukum yang berwenang.
Ikbal menduga aksi tersebut tidak semata-mata bertujuan untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas, namun juga berkaitan dengan kepentingan politik pihak tertentu, baik yang ada di parlemen maupun yang punya rencana bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang.
“Yang pertama, penyelidikan atas LHKPN itu bukan kewenangan DPRD. Itu salah sasaran, dan terkesan tendensius, saya melihat ini seperti akrobat politik,” tuding Ikbal, Senin (28/9/2026).
Ia menegaskan, DPRD bukan lembaga yang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap LHKPN gubernur. Oleh karena itu, dia mempertanyakan motif dibalik desakan API agar DPRD menggunakan hak angket untuk mengusut persoalan tersebut.
“KPK tidak mungkin mengumumkan harta kekayaan penyelenggara negara jika bersumber dari praktik-praktik melawan hukum. KPK adalah lembaga yang memiliki otoritas hukum untuk menelusuri jejak harta kekayaan penyelenggara negara. Artinya bahwa, LHKPN Gubernur Maluku yang diumumkan KPK sudah melewati valididasi hukum dan lain-lain,” pungkasnya.
Dia menyebut, pengumuman LHKPN oleh KPK juga tidak secara otomatis berarti seluruh harta yang dilaporkan telahdiverifikasi atau dinyatakan bebas dari persoalan hukum.
Ikbal menrujuk pada UU Nomor 28 Tahun 1999 yang mendefiniskan Penyelengga Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam UU yang sama, lanjut dia, memerintahkan agar terlaksanakanya Asas Kepastian Hukum, Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, Asas Kepentingan Umum, Asas Keterbukaan, Asas Proporsionalitas, Asas Profesionalitas, dan Asas Akuntabilitas bagi penyelenggara.
“Sudah sangat jelas, LHKPN yang diterbitkan KPK merupakan asas kepatuhan hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas. Jadi polemik harta kekayaan Gubernur hanyala upaya politik untuk menyerang citra kepemimpinan Gubenrur Maluku,” tandas Ikbal. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



