AmboinaEkonomiEkonomi & BisnisHukum & KriminalMalukuWisata

Tak Andalkan SDA, DPRD Dorong Ekonomi Kreatif Jadi Penggerak Ekonomi

potretmaluku.id – Kota Ambon didorong menjadikan ekonomi kreatif sebagai salah satu penggerak utama perekonomian daerah. Hal tersebut muncul dalam uji publik rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Ekonomi Kreatif yang digelar Komisi I DPRD Kota Ambon, Rabu (30/9/2026).

‎Ranperda inisiatif DPRD tersebut dirancang untuk memberikan payung hukum serta kepastian bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), subsektor ekonomi kreatif, hingga musisi di Kota Ambon.

‎Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Fadly Toisutta mengatakan, hadirnya Perda Ekonomi Kreatif ini sangat mendesak, mengingat Kota Ambon merupakan kota berbasis jasa yang tidak memiliki kekayaan sumber daya alam (SDA), sehingga sektor ekonomi kreatif menjadi tumpuan utama dalam menggerakkan perekonomian daerah.

‎”Ambon ini kota jasa, tidak ada sumber daya alam lain. Karena itu, pengembangan pelaku ekonomi kreatif harus kita dorong. Perda ini hadir untuk mengakomodir kepentingan teman-teman, baik di bidang musik, UMKM, maupun subsektor lainnya,” kata Fadly.

‎Fadli menyebut, uji publik digelar dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk 23 subsektor ekonomi kreatif di Ambon untuk menjaring aspirasi dan menyerap persoalan nyata di lapangan, dalam rangka memboboti ranperda tersebut.

‎”Beberapa poin utama yang disuarakan pelaku usaha meliputi keberadaan standar operasional, kejelasan regulasi pajak untuk hiburan di kafe dan restoran yang nantinya diatur mendetail dalam peraturan wali kota, serta kebutuhan akan ruang kreatif (creative hub),” jelasnya.

‎Menurutnya, ada permintaan dari para pelaku usaha sebagai wadah untuk berinovasi secara rutin seperti pemanfaatan Gong Perdamaian agar kegiatan tidak sekadar bersifat momentum, melainkan agenda berkala yang dijalankan oleh Dinas Pariwisata melalui Bidang Ekonomi Kreatif.

Kata dia, ‎ranperda tersebut bakal mengatur skema pembiayaan serta program edukasi manajemen keuangan bagi pelaku usaha.

‎”Ini penting agar para pekerja kreatif tidak lagi memandang usahanya sebatas hobi, melainkan sebagai sektor bisnis berkelanjutan yang mampu menopang ekonomi keluarga sekaligus mendongkrak PAD,” ujarnya.

‎Setelah tahap uji publik, Ranperda Ekonomi Kreatif akan dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi sebuah payung hukum yang baku yang disebut Peraturan Daerah (Perda).

‎”DPRD Kota Ambon bersama Dinas Pariwisata selanjutnya bakal menggelar sosialisasi secara masif kepada para pelaku usaha dan insan media,” tandas Fadli. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button