Lindungi Hutan dan Hak Masyarakat Adat, Saadiah Soroti Urgensi Revisi UU Kehutanan
potretmaluku.id – Anggota Komisi IV DPR RI asal Fraksi PKS, Saadiah Uluputty menegaskan penting dilakukan revisi secara menyeluruh terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Menurutnya, UU tersebut harus direvisi secara menyeluruh sebagai langkah strategis dalam merespons tantangan kerusakan hutan dan ketimpangan tata kelola kawasan kehutanan di Indonesia.
Srikandi Maluku itu menyoroti sejumlah pasal yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja dan menyisakan berbagai persoalan hukum, ekologi, dan sosial yang belum terselesaikan.
“Salah satu yang sangat krusial adalah dihapusnya batas minimal 30 persen kawasan hutan dari luas wilayah atau pulau. Padahal ini adalah ambang ekologis yang penting bagi keberlanjutan lingkungan hidup,”ujar Saadiah di Gedung DPR, Kamis (7/5/2025).
Selain itu, dia juga mengkritik perubahan kewenangan penetapan fungsi kawasan hutan yang kini sepenuhnya berada ditangan pemerintah pusat, tanpa mekanisme pengawasan legislatif yang memadai.
Politisi PKS Maluku itu menegaskan, revisi UU Kehutanan harus menjadi momen untuk mengembalikan semangat keberlanjutan dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.
kata dia, pentingnya memasukkan pengakuan eksplisit terhadap hak-hak masyarakat adat atas hutan adat yang selama ini hanya diakui secara parsial dan masih kerap diklaim sebagai hutan negara.
“Putusan Mahkamah Konstitusi sudah jelas bahwa hutan adat bukan bagian dari hutan negara. Tetapi hingga kini, praktiknya belum sepenuhnya berubah,”pungkasnya.
Dia menekankan, revisi UU tersebut harus menjadi tonggak pengakuan penuh atas hak masyarakat adat.
Saadiah juga mendorong adanya pengetatan pengawasan terhadap perizinan usaha kehutanan, terutama di hutan lindung dan produksi, agar tidak membuka peluang kerusakan yang lebih luas.
“Setiap izin harus disertai dengan tanggung jawab lingkungan yang jelas dan sanksi tegas bagi pelanggar, termasuk korporasi,”cetusnya.
Fraksi PKS akan terus mengawal proses legislasi ini agar menghasilkan undang-undang yang berpihak pada rakyat, lingkungan, dan keadilan sosial
“Revisi UU Kehutanan ini bukan semata soal perizinan dan investasi, tetapi soal masa depan hutan kita, masyarakat adat, dan keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang,”tandasnya. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



