Maluku Tengah

9 Tahun Terabaikan, Pengungsi Pelauw Minta Pemda Rekonsiliasi Perdamaian

potretmaluku.id – Sudah sembilan tahun lebih pasca konflik bersaudara di Negeri Pelauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) pada 12 Februari 2012 silam, warga yang mengungsi ke Negeri Rohomoni kecamatan setempat, merasa diabaikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Hingga kini, masyarakat Pelauw yang mengungsi di negeri Rohomoni belum bisa kembali ke kampung halaman, lantaran belum ada upaya rekonsiliasi perdamaian antar orang basudara di negeri Pelauw.

Sementara mereka merindukan kembali ke kampung halaman, agar bisa hidup berdampingan dalam bingkai orang basudara.

Untuk itu, melalui aksi damai yang dilakukan di bundaran Gong Perdamaian dan di Lapangan Merdeka Ambon, warga pengungsi Pelauw menuntut adanya solusi dari Pemerintah Provinsi Maluku. Mereka juga meminta ada intervensi Presiden RI dalam penyelesaian masalah pengungsi Pelauw.

Ketua Pengurus Besar Angkatan Muda Hatuhaha Waelapia (AMHW) Pelauw Erdy Rizal Tualepe mengatakan, negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Maluku gagal, karena 10 tahun masyarakat pengungsi konflik Pelauw berjuang mencari keadilan.

Upaya tersebut dilakukan dengan mendatangi semua pemangku kebijakan di daerah, baik mendatangi Gubernur Maluku, DPRD Maluku, Bupati dan DPRD Malteng, Kapolda Maluku, Pangdam XVI/Pattimura serta Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Dandim 1504 Binaiya, namun tidak membuahkan hasil.

“Kita sudah datangi semua pemangku kepentingan. Banyak upaya diplomasi yang sudah ditempuh oleh para pengungsi korban konflik Pelauw. Namun tidak satupun membuahkan hasil,” kata Erdy di sela-sela aksi damai, Kamis (9/12/2021).

Kata dia, jika dihubungkan dengan rentetan konflik yang terjadi pada beberapa wilayah di Kabupaten Malteng, seperti Hitulama – Hitu Messing, Porto – Haria, Mamala – Morela, Seith – Negeri Lima, Pelauw – Kailolo, dan lainnya, dengan tanggap dan penuh kepedulian Pemerintah Daerah Maluku dan Malteng serius menyelesaikan itu.

Namun, terhadap konflik di Pelauw, tidak ada inisiatif dan proaktif dari Pemda Malteng maupun Pemerintah Provinsi Maluku untuk melakukan rekonsiliasi, dan memulangkan pengungsi ke tempat asalnya di Negeri Pelauw.

“Apakah sikap diam dan penelantaran pengungsi oleh Pemkab Malteng ini adalah upaya pembiaran dan merawat konflik yang ada di Pelauw?” tanyanya.

Pemda disebutnya harus memfasilitasi proses rekonsiliasi, baik secara adat dan/atau sosial. DPRD Provinsi Maluku juga harus membantu mendorong Pemda Malteng untuk menjalankan tahapan pemulihan pasca konflik, yakni upaya rekonstruksi, agar masyarakat pengungsi Pelauw bisa pulang dan membangun kembali rumah pribadi dan rumah adat yang terbakar akibat konflik sosial Pelauw 2012.

Terkait penelantaran Negara, Erdy menilai, Pemda Malteng telah melakukan dua pelanggaran hak asasi manusia. Pembiaran atau acts of omissions (tindakan untuk tidak melakukan tindakan apapun),” jelasnya.

“Kami berharap persoalan pengungsi dapat diselesaikan dengan arif dan bijaksana dengan mengedepankan rasa keadilan dan kemanusiaan,” pungkasnya.(TIA)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button