PPP Malteng Buka Pendaftaran dan Penjaringan Balon Bupati dan Wakil Bupati
potretmaluku.id – Jelang Pilkada 2024, Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) mulai membuka loket pendaftaran dan penjaringan bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati.
Ketua DPC PPP Malteng, Said Patta mengaku Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP menginstruksikan untuk membentuk tim penjaringan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
PPP Kabupaten Malteng sendiri telah membentuk tim penjaringan, yang mana diketuai oleh Muchlis Lessy dan Said Muhammad Abubakar selaku sekretaris tim penjaringan.
“PPP Malteng sudah mulai buka penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati Maluku Tengah. Penjaringannya dibuka mulai besok, tanggal 3 Mei 2024,” kata Said Patta kepada potretmaluku.id, Kamis (2/5/2024).
Anggota DPRD Kabupaten Malteng itu menjelaskan, berkas maupun formulir pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati bisa diperoleh melalui tim penjaringan di Sekretariat DPC PPP Malteng, di Jalan Banda, Kelurahan Namaelo, Kecamatan Kota Masohi.
Tahapan penjaringan itu dibuka selama 15 hari, dimana waktu pengambilan formulir mulai tanggal 3-10 Mei 2024. Sementara pengembalian formulir mulai tanggal 11-18 Mei 2024.
“PPP punya mekanisme berjenjang dalam mengusung calon kepala daerah. Seleksi juga akan berlangsung ketat dan terbuka,” katanya.
Meski begitu, dia mempersilahkan siapa saja putra dan putri terbaik bangsa yang memiliki potensi menjadi pemimpin di Malteng untuk mendaftarkan diri di PPP, baik sebagai bakal calon bupati maupun bakal calon wakil bupati.
Sebab, penjaringan di PPP Malteng terbuka untuk umum. PPP mencari figur-figur terbaik untuk memimpin Maluku Tengah.
“Jadi PPP membuka peluang bagi putra dan putri terbaik bangsa yang punya potensi sebagai pemimpin,” imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua tim penjaringan, Muchlis Lessy. Dia mengatakan, pengembalian formulir paling lambat tanggal 10 Mei 2024.
Menurutnya, pengambilan formulir di DPC PPP Malteng bisa diwakilkan oleh tim yang mendapatkan mandat dari bakal calon bupati atau wakil bupati tertentu.
“Pengambilan formulir, bisa diwakili tim yang dimandatkan. Untuk pengembalian sekaligus pendaftaran itu diharuskan bagi bakal calon, tidak bisa diwakili,” tandas Muchlis. (HAS)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi