Maluku

2 Legislator DPRD Maluku Dilaporkan ke Kejati Soal Dugaan Tipikor Dana SMI

potretmaluku.id – Rumah Muda Anti Korupsi (RUMMI) Resmi melaporkan mantan ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimuri dan Wakil ketua DPRD Provinsi Maluku Abdullah Azis Sangkala ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Kamis (16/2/2023).

Dua politisi PDI Perjuangan dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dilaporkan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp.700 miliar. Mereka diduga menerima aliran dana tersebut, sebagaimana diungkapkan mantan anggota DPRD Maluku, Evert Kermite pada salah satu media online di Ambon

Direktur RUMMI, Fadel Rumakat kepada wartawan mengungkapkan, laporan ke Kejati Maluku itu merujuk pada pernyataan politisi senior PDI Perjuangan, Evert Karmite di salah satu media online di Ambon, dimana kedua legislator itu diduga menerima aliran dana SMI.

Anggaran senilai Rp.700 miliar itu diketahui merupakan pinjaman sebagai anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), namum dalam realisasinya terjadi kejanggalan pada pemanfaatan dana tersebut.

“Diduga dana Rp700 miliar itu digunakan untuk infrastruktur seperti perbaikan trotoar di kota Ambon yang dipenuhi kontroversi dari masyarakat selaku pengguna jalan,” kata Fadel.

Selain itu, infrastruktur berupa drainase di Kota Ambon juga tidak berjalan dengan baik sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat. Dana itu mengalir ke beberapa infrastruktur lainya di masa pandemi COVID-19 untuk pembangunan infrastruktur.

136 paket proyek infrastruktur ditangani Dinas PUPR Provinsi Maluku dari anggaran tersebut dan terbagi dalam bidang sumberdaya air sebesar Rp200 miliar, Bina Marga Rp300 miliar, dan Cipta Karya Rp200 miliar.

Selain itu, dana tersebut juga diduga digunakan untuk kepentingan proyek Penataan Kawasan Dan Rehabilitasi Gedung Islamic Center Waihaong Ambon, yang di menangkan oleh PT Erloom Anugerah Jaya yang beralamat di Jalan Skip, RT: 001/06 Kota Ambon, dengan kode tender 14027288 dengan nilai Rp. 3.010.000.000,00.

Namun anggaran tersebut digunakan untuk membuat cafe yang berlokasi di samping di Islamic Center, yang berkedudukan di Kota Ambon. “Itu pernah diberitakan di beberapa media online di Ambon,” terangnya.

Berdasar beberapa fakta tersebut, lanjut Fadel, RUMMI kemudian secara resmi melaporkan Lucky Wattimury dan Abdullah Azis Sangkala ke Kejati Maluku dengan Nomor surat : E-003/RUMMI/II/2023 untuk segera diperiksa serta dimintai Keterangan perihal pengaduan dugaan Tipikor.

“Kami minta Kejati Maluku mengusut tuntas dugaan Tipikor pengelolaan dana SMI Rp.700 milyar yang turut melibatkan oknum pejabat publik di Maluku, termasuk Pj. Bupati Malteng yang juga Kepala Dinas PUPR Muhamat Marasabessy selaku penanggungjawab pengelolaan dana SMI,” ungkapnya.

Fadel juga meminta agar Gubernur Maluku segera memanggil dan mengevaluasi Muhamat Marasabessy selaku penanggungjawab pengelolaan dana SMI terkait penganggaran dan peruntukannya yang tidak jelas itu.

Karena Marasabessy dinilai tidak serius dan dan tidak mampu mengawal serta mengevaluasi seluruh proyek yang telah dikerjakan di lapangan dengan baik.

“Kami berharap, laporan RUMMI bisa menjadi dasar informasi bagi pihak Kepolisian, Kejati Maluku, BPK dan KPK agar secepatnya membentuk Satgas lapangan untuk melakukan pemeriksaan sekaligus mengevaluasi penggunaan dana SMI itu,” tandasnya. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button