Berlakukan Dua Perwali Tentang Nilai Pajak, Rolex Optimis Bisa Dongkrak PAD
potretmaluku.id – Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, Rolex De Fretes mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah berlakukan dua Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang perubahan besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah, sejak Januari 2023 lalu.
Dua perwali itu yakni Perwali Nomor 54 Tahun 2022 tentang “Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunana Pedesaan dan Perkotaan di Kota Ambon, dan Perwali Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pemberian Stimulan PBB Pedesaan dan Perkotaan di Kota Ambon.
Kata Rolex, sebelum perwali itu diterapkan, pihaknya telah dilakukan sosialisasi terlebih dahulu ke publik, perihal NJOP yang telah diperbaharui.
Dia mengaku optimis, setelah diterapkan, dua perwali tersebut akan berdampak pada pada kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Ambon.
“Tahun ini pasti pendapatan akan naik sedikit, karena perhitungan zona nilai tanah juga akan mengalami peningkatan,” jelas Rolex.
Dia menyebut kedua perwali itu saling melengkapi. Perwali nomor 55 maka akan membantu proses pembayaran NJOP warga kota yang termasuk dalam wajib pajak.
“Perwali nomor 55 itu kami memberi stimulus untuk disesuaikan dengan kemampuan bayar masyarakat,” tandasnya. (HAS)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi