Dua OPD Pemkab SBT Raih Penghargaan dari Ombudsman RI
potretmaluku.id – Dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), mendapat penghargaan predikat kepatuhan standar pelayanan publik atau opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik Tahun 2023 kategori zona hijau dari Ombudsman RI.
Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Mukti Keliobas bersama Sekretaris Daerah (Sekda) SBT Jafar Kwairumaratu menerima langsung penghargaan dari Ombudsman. Penghargaan tersebut diserahkan Kepala Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Maluku Hasan Slamat, di Gedung Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Kamis (16/2/2023).
Bupati SBT Mukti Keliobas menyampaikan, penilaian Ombudsman merupakan komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan Ombudsman yang memberikan bantuan dan masukan-masukan, sehingga Pemda SBT memaksimalkan pelayanan, dan SBT mengalami perubahan.
“Ada beberapa dinas yang kemudian masih dalam zona kuning, pada tahun 2023 mudah-mudahan mengalami perubahan yang sama, Dinas Catatan Sipil dan Dinas Kesehatan yang sudah masuk zona hijau, yang lainnya masih zona kuning,” jelasnya.
Menyoal langkah-langkah jitu untuk memaksimalkan seluruh dinas-dinas yang ada di SBT agar seluruhnya menjadi zona hijau, Keliobas menjelaskan, ada beberapa yang harus dipenuhi oleh Pemda. Standar-standar pelayanan yang maksimal harus diberikan oleh Pemerintah Daerah.
Dan untuk zona kuning, harus didorong untuk segera dilakukan perubahan-perubahan terhadap pelayanan. “Jadi memang ada indikator-indikator yang selama ini sudah kita miliki,” pungkasnya. (Pot-M)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi