Dari Balik Lapas Menuju Kehidupan Baru, Remisi Jadi Bagian Reintegrasi Sosial
potretmaluku.id – Remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman. Dari balik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), warga binaan didorong menyiapkan diri untuk kembali menjalani kehidupan baru di tengah masyarakat dengan bekal disiplin, keterampilan dan kemandirian.
Pesan itu mengemuka dalam pemberian Remisi Umum bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapas Kelas IIA Ambon, Senin (17/8/2026).
Dalam kesempatan tersebut, dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto yang dibacakan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa menegaskan, emisi harus ditempatkan sebagai bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial, bukan sekadar pemotongan masa pidana.
“Remisi dan pengurangan masa pidana harus dipandang sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial yang mempercepat kembalinya warga binaan menjadi sumber daya manusia yang produktif, bukan sebagai beban masyarakat,” ucapnya.
Menurut Menteri, sistem pemasyarakatan harus memberikan kepastian hukum sekaligus menjunjung nilai kemanusiaan. Remisi diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, menaati tata tertib dan mengikuti program pembinaan sesuai ketentuan.
Pada 2026, pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia.
Pemberian hak tersebut sekaligus menjadi dorongan agar warga binaan tidak hanya menyelesaikan masa pidana, tetapi juga mempersiapkan diri untuk kembali hidup secara positif di tengah masyarakat.
“Bagi narapidana, remisi menjadi motivasi untuk terus menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri, mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian, sehingga kembali ke tengah masyarakat mampu hidup secara mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana,” ucapnya
Pemerintah juga menilai proses reintegrasi membutuhkan lebih dari sekadar pembinaan kepribadian. Warga binaan perlu memiliki keterampilan yang dapat digunakan untuk menopang kehidupan setelah bebas.
Karena itu, program pembinaan diarahkan pada kegiatan produktif melalui pemanfaatan lahan dan sarana di Lapas, Rutan maupun LPKA. Budidaya tanaman pangan, hortikultura, peternakan, perikanan dan berbagai kegiatan usaha produktif dapat dikembangkan sebagai bagian dari pembekalan keterampilan.
Program tersebut diharapkan mendukung ketahanan pangan sekaligus memberikan pengalaman kerja kepada warga binaan agar memiliki kemampuan untuk hidup mandiri setelah kembali ke masyarakat.
Untuk anak binaan, pendekatan pembinaan diarahkan lebih luas dengan menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas. Pendidikan, pembentukan karakter, pemulihan dan reintegrasi sosial menjadi bagian penting dari proses tersebut.
Di tengah upaya membangun kembali kehidupan warga binaan, Menteri juga mengingatkan jajaran pemasyarakatan agar menjaga integritas dan profesionalisme.
Ia menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran yang dapat merusak kepercayaan publik maupun marwah institusi.
“Saya tegaskan kembali, tidak ada ruang dan tidak ada toleransi bagi keterlibatan petugas dalam peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, praktik percaloan, penyelundupan barang terlarang, maupun segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran etik yang mencederai kepercayaan masyarakat serta merusak marwah institusi,” katanya.
Dukungan terhadap proses pembinaan juga diberikan di Lapas Kelas IIA Ambon. Usai membacakan sambutan Menteri, Gubernur Hendrik Lewerissa menyerahkan tiga set peralatan olahraga tenis meja, 260 eksemplar buku bacaan serta bibit sayuran kepada Kepala Lapas Kelas IIA Ambon dan Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Ambon.
Peralatan olahraga dan buku diarahkan untuk mendukung aktivitas pembinaan, sementara bibit sayuran dapat dimanfaatkan dalam kegiatan produktif yang melatih keterampilan dan kemandirian warga binaan. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



