13 Anggota DPRD Maluku Mundur Demi Pilkada 2024: Siapa Saja Mereka?

potretmaluku.id – Pilkada serentak 2024 semakin mendekat, dan berbagai persiapan mulai dilakukan, baik oleh calon peserta, partai politik, maupun lembaga terkait seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Salah satu syarat penting bagi anggota DPRD yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah adalah pengunduran diri dari jabatannya. Di Provinsi Maluku, sebanyak 13 anggota DPRD telah mengajukan pengunduran diri untuk mengikuti kontestasi demokrasi tersebut.
Langkah ini sejalan dengan aturan yang berlaku, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
Momen ini menandai langkah penting dalam proses politik daerah, karena keterlibatan anggota DPRD dalam Pilkada membawa dinamika tersendiri, baik bagi konstituen maupun lembaga yang mereka tinggalkan.
Plt Sekretaris DPRD Maluku, Farhatun Rabiah Samal, menyampaikan kepada media di Gedung DPRD Maluku, kawasan Karang Panjang, Ambon, Senin (02/09/2024), bahwa 13 anggota DPRD telah resmi diproses pengunduran dirinya.
“Proses ini tidak hanya merupakan kewajiban administratif, tetapi juga langkah moral dan politik untuk menjaga etika dalam pelaksanaan Pilkada,” terangnya.
Ia menjelaskan bahwa pengunduran diri ini didasarkan pada ketentuan hukum yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi dan KPU. Setiap anggota dewan yang ingin mencalonkan diri harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pengunduran diri, yang kemudian diproses oleh Sekretariat Dewan.
Pengunduran diri ini menjadi syarat wajib bagi setiap calon yang saat ini menjabat sebagai anggota legislatif, untuk memastikan tidak terjadi konflik kepentingan selama masa kampanye dan pemilihan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024 dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 menjadi dasar hukum bagi anggota DPRD yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada.
Kedua aturan tersebut mengatur bahwa anggota legislatif yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah wajib mengundurkan diri dari jabatannya. Hal ini bertujuan untuk menjaga independensi, profesionalitas, dan menghindari penyalahgunaan wewenang selama masa kampanye.
Dengan adanya aturan ini, para anggota DPRD yang mencalonkan diri diharapkan dapat fokus dalam kampanye tanpa memanfaatkan posisi mereka untuk kepentingan politik.
Selain itu, pengunduran diri ini memberikan kesempatan bagi anggota pengganti yang telah ditetapkan melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) untuk melanjutkan tugas-tugas legislatif yang ditinggalkan.
Daftar Anggota DPRD Maluku yang Mengundurkan Diri
Berikut ini adalah nama-nama 13 anggota DPRD Maluku yang telah mengajukan pengunduran diri untuk mencalonkan diri dalam Pilkada serentak 2024:
- Jantje Wenno (Dapil Kota Ambon, Perindo)
- Andi Munaswir (Dapil Maluku Tengah, Gerindra)
- Tina Welma Tetelepta (Dapil SBB, PDIP)
- Samson Atapary (PDIP)
- Hatta Hehanussa (Gerindra)
- Asri Arman (Demokrat, Dapil Buru)
- Aziz Hentihu (PPP)
- Gadis Umasugi (Golkar)
- Ikram Umasugi (PKB, Dapil Maluku Tenggara)
- Amir Rumra (PKS, Dapil Kepulauan Aru)
- Temi Oersepuny (Dapil KKT)
- Melkianus Sairdekut (Dapil MBD)
- Hengki Pelata (Hanura)
Dengan pengunduran diri ini, DPRD Maluku akan mengalami kekosongan posisi yang tentunya perlu diisi melalui mekanisme PAW. Pergantian antarwaktu ini menjadi tantangan tersendiri bagi partai politik dan lembaga legislatif untuk memastikan bahwa roda pemerintahan tetap berjalan tanpa hambatan.
Setelah surat pengunduran diri diajukan dan diproses di Sekretariat Dewan, langkah selanjutnya adalah menyerahkan surat tersebut ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Maluku untuk diproses lebih lanjut. KPUD akan melakukan verifikasi dan pengesahan atas pengunduran diri ini sebagai bagian dari proses pencalonan kepala daerah.
Plt Sekwan Maluku menyatakan bahwa setelah seluruh berkas disampaikan ke KPU, proses selanjutnya berada di tangan penyelenggara pemilu. KPUD bertanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif calon kepala daerah terpenuhi, termasuk pengunduran diri dari jabatan legislatif.(*/TIA)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



