Pengunduran 13 Anggota DPRD Maluku Jelang Pilkada Serentak 2024: Ini Proses, Aturan, dan Dampaknya
potretmaluku.id – Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November 2024 semakin dekat. Sebagai bagian dari persiapan pesta demokrasi ini, beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku harus mengambil langkah tegas dengan mengundurkan diri dari jabatan mereka.
Hal ini menjadi persyaratan bagi mereka yang ingin maju sebagai calon kepala daerah. Dalam proses ini, sebanyak 13 anggota DPRD Maluku telah mengajukan pengunduran diri. Bagaimana proses pengunduran diri ini berlangsung? Apa implikasinya bagi politik lokal di Maluku?
Proses pengunduran diri anggota DPRD yang ingin berpartisipasi dalam Pilkada 2024 diatur oleh sejumlah regulasi. Salah satu landasan hukumnya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024. Selain itu, pengunduran diri ini juga didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Dalam aturan ini, setiap anggota DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah wajib mengajukan surat pengunduran diri.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) Maluku, Farhatun Rabiah Samal, pada 2 September 2024, pihak Sekretariat Dewan sudah mulai memproses pengunduran diri dari 13 anggota DPRD tersebut. Surat pengunduran diri ini nantinya akan diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Maluku untuk diproses lebih lanjut.
Menurut Farhatun, “Surat pengunduran diri ini adalah syarat penting yang harus dipenuhi oleh anggota dewan yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Setelah ini, surat tersebut akan kami sampaikan ke KPU.”
Proses pengunduran diri ini mempengaruhi 13 anggota DPRD yang mewakili beberapa daerah pemilihan di Maluku. Beberapa nama yang akan berpartisipasi dalam Pilkada 2024 di antaranya adalah:
- Jantje Wenno dari daerah pemilihan (Dapil) Kota Ambon (Perindo)
- Andi Munaswir dari Dapil Maluku Tengah (Perindo)
- Tina Welma Tetelepta dari Dapil SBB (Gerindra)
- Samson Atapary dari Dapil SBB (PDIP)
- Hatta Hehanussa dari Dapil SBB (Gerindra)
- Asri Arman dari Dapil Buru (Demokrat)
- Aziz Hentihu dari Dapil Buru (PPP)
- Gadis Umasugi dari Dapil Buru (Golkar)
- Ikram Umasugi dari Dapil Maluku Tenggara (PKB)
- Amir Rumra dari Dapil Maluku Tenggara (PKS)
- Temi Oersepuny dari Dapil Kepulauan Aru (PKS)
- Melkianus Sairdekut dari Dapil KKT (PKS)
- Hengki Pelata dari Dapil MBD (Hanura)
Pengunduran diri ini menunjukkan bahwa mereka telah mempersiapkan diri untuk bertarung di kancah Pilkada mendatang. Para calon kepala daerah ini berasal dari berbagai partai politik, termasuk Perindo, Gerindra, PDIP, PPP, PKB, PKS, dan Hanura.
Pengunduran diri anggota DPRD ini tentu memunculkan sejumlah tantangan, baik dari segi politik maupun administrasi. Secara politik, pengunduran diri ini akan mengurangi jumlah anggota aktif di DPRD Maluku, yang dapat berdampak pada pengambilan keputusan dan fungsi pengawasan dewan.
Selain itu, penggantian sementara bagi anggota yang mengundurkan diri juga menjadi isu yang perlu diperhatikan. Apakah ada mekanisme cepat untuk mengisi kekosongan ini, atau apakah DPRD akan bekerja dengan anggota yang lebih sedikit hingga Pilkada selesai?
Dari sisi administrasi, Sekretariat DPRD Maluku harus segera menyelesaikan proses pengunduran diri ini sebelum tahapan Pilkada lebih lanjut dimulai. Proses ini tidak hanya melibatkan penyerahan surat ke KPUD, tetapi juga koordinasi dengan partai politik masing-masing calon. Partai politik yang bersangkutan harus mengusulkan pengganti sementara bagi anggota DPRD yang mencalonkan diri dalam Pilkada.
Langkah pengunduran diri ini tentu bukan tanpa alasan. Pilkada serentak 2024 merupakan ajang penting bagi berbagai partai politik untuk mengukuhkan posisi mereka di tingkat lokal. Masing-masing partai akan berusaha sekuat tenaga untuk memenangkan calon yang mereka usung, dan pengunduran diri anggota DPRD adalah salah satu langkah strategis yang diambil untuk mengamankan posisi kepala daerah.
Dengan banyaknya anggota DPRD yang mengundurkan diri untuk mengikuti Pilkada, kita dapat melihat adanya semangat kompetisi yang kuat dalam politik lokal di Maluku. Persaingan antarpartai politik akan semakin sengit, terutama di daerah pemilihan yang dianggap sebagai basis suara kuat.(*/RED)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi