Maluku

Anggota Komisi I DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Netralitas ASN dalam Pilkada 2024

potretmaluku.id – Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur, Walikota, dan Bupati di Maluku yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024, perhatian masyarakat tidak hanya tertuju pada para kandidat yang akan berkompetisi.

Sorotan juga ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki kewajiban, untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Edison Sarimanela, menegaskan pentingnya netralitas ASN selama proses Pilkada ini.

Dalam pernyataannya kepada media pada Senin, 2 September 2024, di Gedung DPRD Maluku, kawasan Karang Panjang, Ambon, Edison mengingatkan bahwa ASN memiliki tanggung jawab untuk tidak memihak atau secara aktif terlibat dalam mendukung salah satu kandidat.

Hal ini, menurutnya, sesuai dengan aturan yang berlaku dan arahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M. Tito Karnavian, yang memperbolehkan ASN menghadiri kampanye politik, namun hanya sebatas untuk mendengar visi dan misi dari para kandidat.

Dalam himbauan tersebut, kata dia, Mendagri menekankan bahwa ASN diperbolehkan menghadiri acara kampanye sebagai bagian dari hak mereka untuk mendapatkan informasi. Namun, Edison mengingatkan bahwa kehadiran ASN dalam kampanye politik ini tidak boleh ditafsirkan sebagai bentuk dukungan politik yang aktif.

“Kalau para ASN terlibat langsung dalam politik praktis, konsekuensinya pasti ada,” ungkap Edison, mengacu pada aturan hukum yang mengikat ASN.

Ia juga menegaskan bahwa ASN yang terbukti melanggar aturan netralitas akan menghadapi sanksi sesuai dengan mekanisme hukum yang ada.

Dalam perannya sebagai ASN, politisi dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini katakan, seseorang tidak boleh menggunakan jabatan atau kekuasaan mereka untuk mendukung salah satu kandidat, karena hal ini akan menimbulkan masalah etika dan hukum.

Terkait dengan isu yang sempat mencuat di salah satu media online di Maluku, Edison menanggapi pemberitaan mengenai dugaan keterlibatan tiga Kepala Dinas (Kadis) dalam mendukung kandidat tertentu. Edison menyebutkan, kehadiran para Kadis tersebut mungkin saja dilakukan dalam kapasitas pribadi, bukan sebagai perwakilan institusi pemerintah.

“Kalau dia hadir sebagai pribadi, itu wajar-wajar saja,” ujar Edison, seraya menekankan bahwa netralitas ASN dan pejabat daerah harus tetap dijaga dalam segala situasi. ASN boleh saja hadir untuk mendengarkan visi dan misi kandidat, namun tidak boleh sampai terlibat aktif dalam mengarahkan atau mempengaruhi pilihan masyarakat.

Dalam hal ini, Edison juga menyoroti pentingnya institusi seperti TNI dan Kepolisian untuk tetap netral selama Pilkada berlangsung.

“Institusi-institusi ini memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban, dan oleh karenanya, mereka harus menghindari segala bentuk keterlibatan dalam politik praktis,” tuturnya.

Netralitas ASN dalam Pilkada bukanlah hal yang bisa dianggap remeh. Kehadiran ASN dalam kampanye hanya untuk mendengarkan visi dan misi kandidat adalah hal yang diperbolehkan, namun jika ASN tersebut terlibat aktif dalam mendukung kandidat tertentu, maka tindakan tersebut akan dianggap sebagai pelanggaran.

Edison menegaskan bahwa setiap ASN yang terlibat dalam politik praktis akan dikenai sanksi hukum yang telah diatur oleh negara.

Lebih jauh lagi, Edison juga berharap bahwa proses Pilkada di Maluku pada tahun 2024 ini bisa berjalan dengan aman dan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun, baik dari pejabat daerah maupun institusi lain yang memiliki wewenang dalam proses tersebut. ‘

ASN, menurutnya, harus bisa menjaga netralitasnya karena hal ini akan menentukan keadilan dan transparansi dalam pemilihan.

“Ada pengawasan ketat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) untuk memastikan bahwa tidak ada ASN yang melanggar aturan,” pungkasnya.(*/TIA).

 


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button