AmboinaSeni Budaya

Workshop Kekayaan Intelektual, AMO dan Kanwil Maluku Kemenhukham Tanda Tangan MoU

potretmaluku.idAmbon Music Office (AMO) dan Kantor Wilayah (Kanwil) Maluku Kementerian Hukum dan Hak Asas Manusia (Kemenhukham) RI menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU), saat digelar Workshop Kekayaan Intelektual Lainnya, di Ambon, Selasa (14/6/2022).

Workshop Kekayaan Intelektual Lainnya yang digelar Kanwil Maluku Kemenhukham ini, bertajuk “Meningkatkan Pemahaman kekayaan intelektual guna menghasilkan SDM yang inovatif dan kreatif di kalangan pendidikan dan dunia usaha”.

Focal Point UNESCO City Of Music yang juga Direktur AMO Ir. Ronny Loppies MsC.F, selaku pihak penerima MoU, dalam sambutannya setelah penandatanganan MoU, mengingatkan banyaknya seniman atau pelaku kreatif di Maluku, yang berkarya hanya sebatas kepuasan pribadi.

Baca Juga: Pembelajaran dari Presidensi G20 Tahun 2022 bagi Ambon City of Music

“Sedangan musik (salah satunya), adalah karya yang mesti diterima manfaatnya pada kehidupan secara ekonomi, sepanjang atau bahkan setelah kehidupan si pelaku,” ujarnya, kepada potretmaluku.id.

Akademisi pada Universitas Pattimura Ambon ini menambahkan, era digitalisasi harus dihadapi dengan literasi yang baik pula, sebab derasnya peredaran karya mesti mendapatkan perlindungan.

Sementara itu, Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Provinsi Maluku Hans Soumena, SE., pada worskhop ini, membahas tentang Kekayaan Intelektual Komunal.

Workshop Kekayaan Intelektual
Suasana Workshop Kekayaan Intelektual Lainnya, digelar Kanwil Maluku Kemenhukham di Ambon, Selasa (14/6/2022).(Foto: AMO/Mark Ufie)

Dalam pembahasannya, Hans banyak meyinggung tentang pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetic, potensi indikasi genetic.

“Banyak potens di Maluku yang mesti diberi perhatian lebih untuk diinventarisir terkait pendaftaran Kekeyaan Intelektual Komunal,” ujarnya mengingatkan.

Sedangkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Pattimura Dr. R. J. Akyuwen, membahas secara terbuka tentang kasus Copy Rights yang terjadi di Maluku.

Baca Juga: Budayakan Literasi di Ambon City of Music, AMO Resmi Menjadi Badan Penerbit

Menurut Akyuwen, dalam pengalamannya tanpa adanya pegangan atau bukti pendukung yang kuat, maka kemungkinan besar terjadi kekalahan di gugatan pengadilan.

Diutarakan juga olehnya, bahwa Fakultas Hukum membuka diri dalam memberikan support dengan adanya Bantuan Hukum dan Klinik Hukum yang dapat membantu pihak kurang mampu dalam berperkara secara gratis tanpa dipungut biaya.

Workshop Kekayaan Intelektual Lainnya yang berlangsung menarik ini, antara lain diikuti akademisi, para pelaku seni budaya, pihak Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, dan Ambon Music Office.(TIA)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button