Amboina

Tersisa Sehari Batas Pendaftaran Bacaleg, Baru 7 Parpol yang Resmi Terdaftar di KPU Ambon

potretmaluku.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg), baik DPD, DPR, maupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 1 hingga 14 Mei 2024.

Untuk tanggal 1-13 Mei 2023, dibuka mulai pukul 08.00-16.00 WIT, sedangkan untuk 14 Mei 2023 dibuka dari 08.00-24.00 WIB. Artinya, tersisa satu hari batas pendaftaran dan pengajuan bacaleg dari 18 Partai Politik (Parpol) peserta pemilu.

Hanya saja, tersisa satu hari batas pengajuan dan pendaftaran bacaleg, baru 7 parpol yang dokumen pengajuan dan pendaftaran bacalegnya diterima oleh KPU Kota Ambon. Sementara daftar bacaleg dari 10 parpol lainnya belum diterima KPU.

Ketua KPU Kota Ambon, Muhammad Shaddek Fuad kepada potretmaluku.id mengatakan, pihaknya telah menerima dokumen pendaftaran bacaleg dari 7 parpol peserta Pemilu 2024.

7 parpol itu yakni PDIP, Partai NasDem, Partai Hanura, PBB, Partai Golkar, PPP dan Partai Demokrat. KPU telah menetapkan status “telah diterima” terhadap bacaleg dari 7 parpol tersebut.

“Sebenarnya sudah delapan parpol yang mengajukan bacaleg ke KPU. Tapi dokumen bacaleg dari PKS dikembalikan karena dokumennya belum lengkap. Jadi baru 7 parpol dengan status diterima,” kata Shaddek Fuad di kantor KPU Kota Ambon, Sabtu (13/5/2023).

Kata dia, pengembalian berkas dokumen PKS itu dikarenakan adanya ketidaksesuaian antara data data calon fisik dengan yang di unggah pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (silon).

“Tapi masih ada waktu sampai besok untuk PKS lakukan pendaftaran ulang,” ujarnya.

Karena tersisa besok batas waktu pengajuan dan pendaftaran bacaleg, Shadek berharap dokumen pengajuan bacaleg dari 11 parpol lainnya dapat disiapkan secara baik. Dimana data fisik harus sesuai dengan data yang diunggah di silon.

“Karena hanya tersisa besok. Jadi kami harap supaya kelengkapan data disiapkan sehingga pendaftaran bisa berjalan maksimal,” terangnya.

Untuk diketahui, 11 parpol peserta pemilu yang pengajuan bacalegnya belum diterima KPU Kota Ambon, yakni PKB, Partai Butuh, Partai Gerindra, Partai Perindo, PAN, Partai Gelora, PKN, PSI, Partai Garuda, Partai Ummat dan PKS yang statusnya dikembalikan. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button