Amboina

Terima TPP, Pegawai Pemkot Harus Lengkapi Tiga Syarat

potretmaluku.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon berupaya agar hak pegawai negerinya bisa menerima hak berupa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) secara rutin.

Meski begitu, namun ada tiga syarat yang harus dipenuhi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkot Ambon di Tahun 2024 ini.

Tiga syarat tersebut yakni harus melengkapi Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), iuran sampah, dan pembayaran bantuan orang tua asuh anak stunting bagi pejabat struktural.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Jopie Silanno mengatakan, hal itu sudah tertuang dalam surat edaran Penjabat (Pj) Wali Kota, Nomor 841.9/03/SE/2024 tertanggal 16 Januari 2024.

Jopie menjelaskan, permintaan TPP untuk bulan Januari dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup pemkot sudah masuk sesuai persyaratan yang diminta.

“Ada beberapa SKPD yang sudah menindaklanjuti ketiga persyaratan itu. Kalau sudah lengkap langsung kita proses pembayaran,” kata Jopie Senin (26/2/2024).

Menurutnya, tidak ada yang sulit dari persyaratan tersebut, terutama untuk bukti pembayaran PBB dan iuran sampah, karena setiap orang memiliki tempat tinggal, baik rumah pribadi, rumah orang tua, ataupun mengontrak/kost.

Kalau nama berbeda dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), bisa minta surat keterangan dari RT setempat. Demikian juga bagi yang tinggalnya di kost atau kontrakan, dapat meminta bukti pelunasan PBB dan Iuran Sampah kepada pemilik.

“Karena ini tahun 2024, maka bukti pelunasan yang diminta adalah tahun 2023,” jelasnya.

Sedangkan untuk bantuan orang asuh stunting, kata dia, hanya diwajibkan bagi pejabat struktural. “Jadi yang non struktural tidak diwajibkan untuk bantuan stunting,” imbuhnya.

Dia berharap, semua PNS Pemkot Ambon bisa menjadi contoh bagi masyarakat, terutama soal pelunasan PBB dan iuran sampah untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebelumnya, Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena juga meminta supaya semua PNS dapat memenuhi persyaratan yang sudah disepakati bersama, agar TPP bulan Januari dapat dibayarkan BPKAD. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button