Pendapat

Surat Terbuka kepada Peserta Sidang Ke-39 Sinode GPM

PENDAPAT

Surat Terbuka kepada Yang Terhormat, Peserta Sidang Ke-39 Sinode Gereja Protestan Maluku (GPM)

Salam Kasih dalam Tuhan Yesus Kristus 

Menyikapi problematik musik di dalam kebaktian Gereja Protestan Maluku saat ini, maka saya datang ke hadapan Peserta Sidang Ke-39 Sinode Gereja Protestan Maluku untuk mengusulkan beberapa hal, yakni:

  1. Perlu diadakan pencerahan atau upaya yang sistematik dan luas untuk membekali para musisi pengiring nyanyian umat dalam memahami genre musik (seperti ritme, melodi, harmoni, instrumen, gaya vokal, lirik, serta konteks sosial-budaya dan struktur lagu) yang tepat sesuai konteks kebaktian.
  2. Perlu diadakan pencerahan kepada musisi pengiring nyanyian umat untuk berperan penting dalam memperkuat struktur emosional, spiritual, dan teologis yang mengatur hubungan antar akor dalam suatu progresi musikal, yang tidak hanya berfungsi sebagai pemenuhan estetika musikal semata, tetapi membawa makna ekspresif yang mendalam dalam konteks iman, menimbulkan ekosistem musikal yang berkelanjutan dan menghadirkan hadirat Allah di dalam kebaktian. 
  3. Posisi musisi, vokalis dalam kebaktian di gedung gereja memiliki tempat yang menunjukkan fungsinya sebagai bagian dari jemaat, proyeksi vertikal dan horizontal pada makna pujian dan memungkinkan pelaksanaan tugasnya secara efektif, tanpa mengganggu tata kebaktian. 
  4. Mengklasifikasi ulang nyanyian Gereja Protestan Maluku (GPM) untuk merujuk pada jenis nyanyian dalam kebaktian umat, yakni nyanyian; panggilan beribadah, menghadap hadirat Allah Tri Tunggal, pengakuan dosa, pengampunan dosa, petunjuk hidup baru, pembacaan Alkitab dan refleksi, persembahan, sampai pada pengutusan. 
  5. Memberikan pertimbangan kepada Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM) Fakultas Teologi, Program Studi Teologi Kristen Protestan (Stara Satu) untuk meningkatkan bobot SKS pada mata kuliah Teori Musik Liturgi karena memiliki ruang lingkup ilmu yang luas dengan unsur-unsur terintegrasi antara lain; teori musik, analisis struktur dan gaya musik, ilmu harmoni konvensional (Choral Buch), ilmu harmoni gospel, apresiasi musik populer, penguasaan konsep dan penerapan praktis unsur musik di dalam kebaktian, kebutuhan gereja akan pelayan musik yang terlatih, penguasaan instrumen yang digunakan di dalam kebaktian dan kontribusi terhadap kompetensi lulusan. 
  6. Merevitalisasi instrumen musik suling bambu di dalam kebaktian sebab perspektif historis menunjukkan bahwa instrumen musik suling bambu adalah salah satu identitas musikal Gereja Protestan Maluku. Hal tersebut juga merupakan peran GPM dalam melestarikan dan mengembangkan instrumen musik tradisional Maluku yang merupakan kekayaan budaya Bangsa Indonesia (peran gereja terhadap negara). 
  7. Merekomendasikan kepada Lembaga Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejawi Nasional untuk menambahkan kategori; Paduan Suara Dewasa Campuran Pendeta, Solo Putra – Putri Pendeta, dan Vocal Group Pendeta, masuk dalam kategori lomba. Sebab peran pendeta sangat penting dalam pengembangan musik di dalam GPM. 

Demikian surat ini saya buat dengan harapan Peserta Sidang ke-39 Sinode Gereja Protestan Maluku dapat menyikapinya secara serius dan menjadi salah satu rekomendasi. 

Teriring salam dan do’a,”Allah Tri Tunggal memberikan hikmat dan kebijaksanaan kepada peserta Sidang ke-39 Sinode Gereja Protestan Maluku sehingga menghasilkan keputusan yang ditujukan kepada pengembangan umat, khususnya musik liturgi terlebih untuk kemuliaan Sang Khalik”. Paulus menanam, Apolos menyiram tetapi Allah yang memberi pertumbuhan. 

Hormat saya, Rence Alfons!

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button