Serahkan Dokumen A.M Sangadji ke Kemensos RI, Rovik: Doa dan Dukungan Masyarakat Maluku Sangat Dibutuhkan
potretmaluku.id – Komisi IV DPRD Maluku, Kepala Dinas Sosial Provinsi, Tim Pengkajian dan keluarga A.M Sangadji dari Desa Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), menemui Kementerian Sosial RI, di Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Agenda pertemuan tersebut ihwal penyerahan dokumen pengusulan A.M Sangadji sebagai Pahlawan Nasional. Dokumen itu nanti akan ditelaah atau diverifikasi lagi secara administrasi oleh Pemerintah Pusat. Namun persyaratan administrasi yang diserahkan, dinilai telah memenuhi kriteria berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Secara administrasi, dokumen yang diserahkan dianggap sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, Komisi IV bersama tim meminta bantuan maupun dorongan dari masyarakat agar Almarhum A.M Sangadji ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional,” terang Rovik Akbar Afifudin, Anggota DPRD Maluku kepada potretmaluku.id.
Afifudin mengaku, pihaknya di Komisi IV DPRD Maluku, Dinas Sosial dan tim juga telah meminta bantuan dari sejumlah pihak terkait dokumen usulan yang sudah diserahkan ke Kementerian Sosial RI tersebut.
“Kita minta agar pihak-pihak tersebut mendorong A.M Sangdji sebagai Pahlawan Nasional. Hasilnya, mereka mengaku siap dan sangat mengapresiasi perjuangan yang saat ini tengah kita lakukan,” ujar Afifudin.
Kader terbaik Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Wilayah Maluku ini mengatakan, dokumen pengusulan yang telah diserahkan itu akan dikaji dan diverifikasi kembali. Jadi, sambung dia, jika ada hal-hal yang belum terpenuhi akan dikonfirmasikan kembali. Karena memang secara administrasi sudah clear berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Kemensos.
Dia ungkap, batas pengusulan itu akan berlaku sampai 31 Maret 2023 mendatang. Karena itu, pihaknya memilih lebih awal menyerahkan dokumen tersebut, agar hal-hal yang masih kurang bisa dilengkapi.
Setelah itu, sambung Afifudin, akan dibentuk Tim Peneliti dan Pengkaji di pusat. Tim ini nantinya akan bekerja salam 8 bulan. Setelah itu dibentuk Dewan Gelar untuk menetapkan A.M Sangadji sebagai Pahlawan Nasional.
“Kami merasa yakin dengan apa yang telah dilakukan. Kami sudah sampaikan, bahwa kami datang atas nama rakyat Maluku yang ada di seluruh Indonesia, untuk memberikan dukungan baik moril atau politik kepada Almarhum A.M Sangadji, agar ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional,” ujarnya.
Dia mengatakan, dalam dokumen itu segala kebutuhan yang dibutuhkan sudah dijelaskan, sehingga saat pertemuan dengan Kemensos, pihaknya tidak lagi menjelaskan berbagai persoalan yang saat ini tengah diperjuangkan.
Terlepas dari itu, lanjut Afifudin, pihaknya masih punya banyak pekerjaan untuk mendukung A.M Sangadji sebagai Pahlawan Nasional. Salah satu pekerjaan yang harus dilakukan saat ini yakni, meminta dukungan dari Pemerintah Provinsi dan khalayak Maluku.
Dia juga mengatakan, setelah 31 Maret, mereka akan kembali melakukan pendekatan dengan pihak-pihak yang berkompeten agar maksud dan tujuan bisa terakomodir dan tercapai.
“Doa restu dari masyarakat Maluku sangat kita butuhkan, agar apa yang kita perjuangkan ini mendapat ridho. Kalau dari penjelasan Kemensos tadi, kami yakin sungguh, tinggal bagaimana didorong oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat Maluku saja,” ujar Afifudin optimis.
Wakil Rakyat ini menegaskan, pihaknya di Komisi IV akan mendorong dan mengawal proses tersebut hingga ke titik puncak. Pasalnya segala persyaratan yang diajukan sudah sesuai dengan yang dinginkan pemerintah. Sisi lain rekomendasi dari Gubernur Maluku, dukungan PP2GD, kemudian biografi tentang A.M Sangadji juga menjadi variabel pendukung.
“Prinsipnya semua sudah clear. Berbagai dokumen dari zaman Jepang maupun Belanda telah kita jadikan sebagai salah satu lampiran. Dari syarat-syarat yang ada, Almarhum A.M Sangadji sudah sah, dan bagi kami dia sudah pahlawan. Tinggal disahkan secara de facto dan de jure,” ujarnya lagi.
Dia juga mengatakan, Maluku sudah punya tiga Pahlawan Nasional yakni, Pattimura, Martha Christina Tiahahu, dan Dr. Johannes Leimena. Sementara A.M Sangadji sudah diusulkan oleh Pemerintah Provinsi sejak lama, bukan baru kali ini.
“Semoga kali ini terpenuhi. Sekali lagi, doa dan dukungan dari masyarakat Maluku sangat penting,” harapnya.
Selain doa dan dukungan, kata Afifudin, kegiatan-kegiatan lain seperti gerakan rakyat Maluku, diskusi-diskusi akademis, workshop dan lain-lain juga perluh dilakukan.
“Jika kita punya anggaran, kita bikin film dukomenter terkait A.M Sangadji. Karena memang daya jelajahnya sangat luas, mulai dari Rohomoni, Surabaya, Batavia, Kalimantan dan akhirnya meninggal di Jogjakarta. Napak tilasnya sangat jelas,” pungkasnya.
Sementara Kamil Monny, cicit dari A.M Sangadji mengaku, ada satu keyakinan bahwa Tokoh bersejarah yang sedang diperjuangkan itu adalah milik rakyat Maluku yang benar-benar terproses dari bawah.
“Ini kemudian akan menjadi satu catatan, karena A.M Sangadji tidak saja didukung oleh elit, namun hingga ke akar rumput,” tandasnya.
Dia mengatakan, pihaknya bersama elemen penting lainnya akan sama-sama mengawal proses yang tengah dilakukan tersebut.
Menurutnya, setelah penyerahan dokumen pengusulan itu, akan dilanjutkan lagi dengan pembentukan Tim PP2GB oleh Pemerintah Pusat. Meski begitu, dia mengakui, berbagai proses yang dilakukan akan menjadi hak prerogatif Presiden RI.
“Kita berharap ikhtiar juang yang sudah dilakukan selama ini bisa diijabah. Dan setelah A.M Sangadji ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional, masih ada lagi tokoh-tokoh lain yang bisa kita perjuangkan,” pungkasnya. (Nab)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi